Kabupaten Demak Menyentuh Angka 3.126 kasus positif COVID-19

0 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

DEMAK, WARTAJAVAINDO. COM – Tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Demak yg bergerak bersama TNI-Polri melakukan patroli skala besar di titik-titik keramaian di Kota Demak. Patroli sekaligus Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan kali ini menyasar cafe dan tempat hiburan yang tidak patuh terhadap Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Demak pada hari Sabtu tanggal (26/12/2020) tadi malam.

Petugas menyisir kawasan warung, cafe dan tempat hiburan di Kota Demak yang masih banyak didatangi pengunjung khususnya usia muda. Tak hanya melakukan himbauan bahwa warung, cafe dan tempat hiburan wajib tutup jam 22.00 Wib, petugas gabungan juga menggelar rapid test antigen dadakan bagi pengelola maupun pengunjung cafe.

Sebagian pengelola dan pengunjung yang didatangi Tim gabungan tersebut diwajibkan untuk menjalani rapid test antigen. Petugas kesehatan dari Polres Demak yang lengkap berseragam APD sudah menyiapkan seperangkat alat untuk mengambil sampel lendir dari hidung mereka yang terjaring nongkrong di cafe.
Kepada Tim Media Wartajavaindo kapolres Demak mengungkapkan bahwa,
“Langkah patroli dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan upaya preventif dan preemtif pencegahan penyebaran COVID -19 secara masif dan intensif,”terang Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adittama.

Langkah patroli dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan upaya preventif dan preemtif pencegahan penyebaran COVID -19 secara masif dan intensif,”terang Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adittama

Lebih lanjut,Kapolres Demak, mengungkapkan, total angka kasus positif COVID -19 di Kabupaten Demak sampai saat ini sudah menyentuh angka 3.126 kasus, diantaranya kasus sembuh sebanyak 2.385, belum sembuh sebanyak 375 kasus, serta meninggal dunia sebanyak 366 kasus. Angka tersebut sangat tinggi, perlu perhatian serius seluruh elemen masyarakat,”jelanyan.
Menurut Kapolres Demak menjelaskan :
“Maka kami TNI-Polri bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Kabupaten Demak, bergerak melakukan sosialisasi maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Demak, juga upaya penindakan rapid test antigen pada masyarakat yang masih nekat buka warung/cafe dan tempat hiburan untuk nongkrong, atau sekedar keluar rumah bukan alasan yang sangat urgent,” kata AKBP Andhika BAYU Adittama.

Sementara itu, Kabag Operasi Polres Demak, Kompol Sonhaji menambahkan, mereka segera diedukasi dan diminta untuk menjalani rapid test antigen. Screening menggunakan rapid test antigen tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada di antara kerumunan massa di titik tersebut yang terindikasi terjangkit COVID -19.

“Jika hasilnya positif, maka mereka akan langsung dibawa ke Balai Diklat Kabupaten Demak dengan ambulance yang sudah disediakan. Mereka akan dikarantina selama 14 hari di sana sembari dilakukan swab PCR,”Pungkas Kompol Sonhaji kabag Ops polres Demak.  BANU DM

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *