DEMAK, WARTAJAVAINDO COM –
Bupati Demak dr Eisti’anah meminta kepada Semua Camat, semua Kepala Desa di Kabupaten Demak ini agar dapat memfasilitasi terbentuknya Desa atau Kelurahan Binaan sadar Hukum di wilayah masing – masing.
Agar kesadaran hukum pada masyarakat semakin meluas. Demikian terungkap pada kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu bagi masyarakat dan pemerintah Desa yang digelar oleh bagian Hukum Setda Demak pada hari Selasa tanggal (28/9/2021) di gedung Gradhika Bina Praja Demak.
“Dalam kegiatan bertemakan bersama membangun Desa atau Kelurahan di Kabupaten Demak Menuju Desa sadar Hukum tersebut”, terang Bupati Demak
Dalam pidatonya
Bupati Demak menyampaikan bahwa, saat ini Kabupaten Demak telah membentuk Desa Binaan Sadar Hukum.
Yang terdiri dari 28 Desa dan 2 Kelurahan dan telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 tahun 2020.
“Sementara itu, Kabag Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani, S.H,M.H, dalam laporan menyampaikan kegiatan Penyuhan Hukum bertujuan untuk meningkatkan SDM masyarakat baik di Desa atau Kelurahan agar masyarakat mendapat informasi hukum dan dengan sendirinya akan menjadi masyarakat yang sadar Hukum,” terangnya.
Dikatakan Kendarsih Iriani,
Adapun dalam kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber dari Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsum M.S.I, Polres Demak dan moderator Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Demak, AN Wahyudi, S.H,M.H Pungkas Kendarsih Iriani S.H,M.H Kabag Hukum Setda Kabupaten Demak
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor : Raja.