18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

KABULKAN GUGATAN PKPU DIRUT PT. PUTRA NUGRAHA TERHADAP DUA PERUSAHAAN TERNAMA DI PN SEMARANG

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

 

SEMARANG, wartajavaindo.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Nugroho Arief Harmawan, Direktur Utama PT Putra Nugraha Sentosa, dalam sidang putusan di PN Semarang, Selasa (9/3/2021) kemarin.

Gugatan tersebut diwakili tim kuasa hukum yang terdiri Rikawati, S.H., Wishnu Rusydianto, S.H., Victor Umbu Hukapati, SH., M.H, Irwanto Efendi, S.H.,M.H., dan Boma Priya Wibawa, S.H. Tak tanggung-tanggung, gugatan PKPU diajukan pada dua perusahaan sekaligus yaitu PT Sinar Abadi Indomakmur dan PT Sinar Grub Indocemerlang.

Gugatan pada PT Sinar Abadi Indomakmur tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Smg. Sementara gugatan PT Sinar Grub Indocemerlang tercatat nomor 3/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Smg.

“Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pemohon PKPU terhadap termohon PKPU. Menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung putusan diucapkan,” kata hakim Andreas Purwantyo Setiadi, dalam amar putusannya.

Dalam putusan perkara 2/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Smg itu, hakim mengangkat Asep Permana sebagai hakim pengawas. Kemudian menunjuk kurator Jati Prihantono, S.H., M.H. dan Azwar Hamzah, SH., M.H. sebagai tim pengurus dalam proses PKPU tersebut.

“Memerintahkan para pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditur agar datang pada hari sidang yang ditetapkan,” tambah Asep.

 

Terpisah, hakim Eko Budi Supriyanto juga mengabulkan gugatan PKPU nomor 3/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Smg. Dalam putusannya, menunjuk Betsy Siske Manoe sebagai hakim pengawas. Kemudian menunjuk tim kurator sebagaimana perkara sebelumnya.

Perlu diketahui, gugatan PKPU diajukan karena adanya hutang yang belum dibayar oleh termohon kepada pemohon PKPU & Para Kreditur Lain sebesar Rp 1,8 Miliar. Salah satu Hutang tersebut berasal dari pesanan dush yang dipesan oleh termohon.

Hutang tersebut sebenarnya sudah dilakukan penagihan melalui somasi yang dilayangkan. Pihak termohon beritikad baik untuk membayarnya namun masih fokus menyelesaikan hutang kepada kreditur lain yang nilainya lebih besar.

“Karena itu, kami kemudian memberikan kesempatan kepada termohon dan memberi batas waktu paling lambat 8 Februari 2021. Namun sampai jatuh tempo, termohon tidak juga melunasinya,” kata kuasa hukum pemohon, Wishnu Rusydianto.

Melihat adanya beberapa kreditur lain yang harus dibayar, dan adanya kesanggupan dari termohon melunasi seluruh utangnya, maka pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan tersebut.         (Wr/Wmm/Waftah/Raja)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *