Kabel Wifi Semrawut di Mulyadadi dan Perijinan PT Inditech Global Disorot

Wartajavaindo.com

MAJENANG – Kondisi kabel fiber optik yang terpasang semrawut dan menjuntai rendah di Dusun Sidamulya, Desa Mulyadadi, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, bukan sekadar masalah satu lokasi. Kasus ini justru menjadi contoh kecil gambaran kondisi yang juga terjadi di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Majenang, yang semuanya membutuhkan penertiban menyeluruh dari pihak berwenang.

Surat teguran tertulis yang dikeluarkan DPUPR Wilayah Majenang pada 12 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat di Desa Mulyadadi diduga belum ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan Agung Nugroho, ST, saat ditemui di kantor DPUPR Wilayah Majenang pada hari Senin (24-08-2026) yang juga menyoroti status perizinan PT Inditech Global. Berdasarkan data OSS, izin usaha perusahaan tersebut terakhir berlaku tahun 2022 dan hingga kini belum ada perpanjangan.kata Agung .

Tokoh masyarakat Desa Mulyadadi yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi kabel yang melintang di atas jalan kini menghambat kelancaran lalu lintas. “Dulu bus pariwisata rombongan ziarah Walisongo maupun truk pengangkut hasil pertanian lewat dengan lancar. Sekarang banyak yang terganggu dan kesulitan melintas,” ujarnya.

Kondisi serupa juga ditemukan di desa-desa sekitar, di mana kabel-kabel jaringan internet dipasang tanpa tata letak yang rapi dan aman. Warga mengakui kebutuhan terhadap layanan internet, namun menegaskan bahwa masyarakat juga telah membayar jasa tersebut. “Sebagai pemilik perusahaan, sudah seharusnya pemasangan kabel sesuai aturan dan memiliki izin resmi dari dinas terkait,” harapnya.

Kondisi kabel yang rendah juga dikhawatirkan dapat menghambat akses kendaraan darurat maupun alat berat saat terjadi bencana. Masyarakat meminta pihak perusahaan segera menertibkan instalasi kabel dan melengkapi perizinan sesuai masa berlakunya , serta mendesak instansi terkait untuk melakukan peninjauan dan penertiban menyeluruh ke seluruh desa di wilayah Kecamatan Majenang agar tidak ada lagi jalan yang terhalang dan membahayakan warga.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Penyelenggaraan layanan internet tanpa izin aktif dan pembiaran instalasi kabel yang semrawut melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp600 juta berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

 

Sanksi Hukum Perizinan Habis atau Ilegal.

Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan, denda administratif, hingga pencabutan Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi oleh Kementerian Komdigi.

Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi, kegiatan operasional tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600.000.000.

Masuk Daftar Hitam: Pengurus atau badan hukum dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) penyelenggara telekomunikasi.

 

Sanksi Hukum Terkait Kabel Semrawut dan Membahayakan.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika kabel yang semrawut, menjuntai, atau tiang yang dipasang tanpa izin menyebabkan kerugian, kecelakaan, atau korban jiwa bagi pengguna jalan, perusahaan dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata).

Sanksi Tata Ruang & Perda: Pemerintah Daerah berhak menertibkan, memotong, atau mencabut jaringan kabel udara yang melanggar estetika dan tata ruang wilayah, serta menolak permohonan izin penambahan jaringan baru milik perusahaan tersebut.

(Sgdn/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *