Demak, Warta Javaindo.com
Penyelesaian Kompensasi tanah warga di Tiga desa di kkecamatan Wonosalam Demak hingga kini belum menemui titik terang.
Warga yang tanahnya terdamoak pembangunan jalan TOL tersebut kini mengadu ke DPRD Kabupaten Demak pada Senin 22 Pebruari 2021.
Warga merasa keberatan atas permainan Apresial yang memberikan harga ganti rugi secara acak dan tidak berdasarkan asas keadilan. Disamping patokan harga yang tidak transparan, warga Karangrejo kususnya merasa harga yang diberikan jauh dari layak. Bagaimana tidak tanah kami dihargai 120 ribu per meter, tutur H. Karman, M.Pd ketua perwakilan dari desa Karangrejo. Selebihnya H.Karman menyampaikan bahwa lahan kami adalah satu-satunya lahan mata pencaharian dari nenek moyang hingga anak cucu .
Dengan penuh rasa haru Parsidi dan Suharto perwakilan dari desa Kendaldoyong dan desa Wonosalam juga menyampaikan bahwa kami merasa dipermainkan oleh tim Apresial bahkan kami merasa ditakut takuti. Penentuan harga ganti untung yang seharusnya ditetapkan dari hasil musyawarah seakan sudah diatur sebelumnya.
kami memang mendapat undangan untuk musyawarah penetapan harga, namun saat kami hadiri undangan pada 24 Oktober 2020 tersebut kami tidak diberi kesempatan untuk memberikan usulan, tapi langsung disodori lembaran persetujuan harga yg harus kami tandatangani dengan kertas yang tulisanya sangat kecil sehingga sulit dibaca.
Dengan penuh perhatian Slamet Fahrudin Bisri Ketua DPRD Demak yang akrab dipanggil mas Slamet menerima semua keluh kesah warga tiga desa tersebut.
Beliau mengatakan:
“Kami adalah wakil masyarakat sebagai penerus aspirasi masyarakat, jadi jangan segan-segan datang ke dewan untuk melaporkan segala sesuatunya kalau memang terjadi ketidak adilan.
Hari ini kita hanya menerima aspirasi dari panjenengan biar kita jelas selanjutnya besuk pagi akan kita pertemukan dengan pihak2 terkait sehingga warga terdampak bisa mendapatkan keadilan yang sesuai”.
Pada ahir tanggapannya mas Slamet mengatakan dalam menentukan harga patokan umumnya adalah NJOP jadi antara wilayah satu dengan wilayah lainnya tentu tidak sama. (mch.nur)
Editor: Raja