DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM –
Kurang lebihnya 10 bulan pada tahun ini di Indonesia telah berjuang melawan covid-19. Pemerintah dalam kementrian kesehatan telah berupaya menangani/tatalaksana untuk mencegah dan atau merawat pasien covid-9.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”), ditegaskan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina.
Upaya tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah. Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait sebagaimana diterangkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Perlu di ketahui dalam Poin Kesatu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sehingga, kami merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”) yang mengatur soal pelayanan kesehatan pada waktu bencana.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”), ditegaskan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina.
Hak-hak pasien COVID-19, secara umum telah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”) yang berbunyi:
Setiap pasien mempunyai hak:
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
memberikan persetujuan.
Disebutkan COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis COVID-19 yang baru ditemukan, sehingga sebagaimana diterangkan Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU 36/2009, penderita penyakit menular tidak punya pilihan untuk menerima atau menolak tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya.
Sedangkan hak-hak tenaga kesehatan tercantum dalam Pasal 57 UU 36/2014, yakni:
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;
memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;
menerima imbalan jasa;
memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Maka disini sangat jelas bahwa pasien masuk ke rumah sakit sudah di tracking dan di diagnsoa dengan sangat jelas. Tidak Ada intimidasi atau pemaksaan terhadap pasien, apalagi asumsi masyarakat yang salah kaprah terhadap “mengcovid-kan pasien”.
Jangan pernah takut ke rumah sakit, management Rsi NU Demak telah berkomitmen memberikan pelayanan yang prima dan islami pada seluruh pasien yang dirawat, baik rawat jalan maupun inap.
Berikut alur tatalaksana pasien masuk ke IGD RSI NU DEMAK; pasien datang diterima oleh petugas jaga dan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada di IGD RSI NU yaitu dengan memeriksa tensi suhu nadi laborat/rapid test, rongsen serta menanyakan riwayat kesehatan dan atau comorbid (penyakit penyerta/bawaan) yang telah dimilikinya, setelah semua dilakukan pemeriksaan secara rinci dan detail megacu pada hasil pemeriksaan penunjang yang sudah jadi, pasien yang terindikasi rawat inap bisa langsung dipindahkan ke ruang perawatan pada umumnya sesuai dengan kelasnya.
Dimasa pandemi ini memang berbeda dalam pemeriksaan dan memakan waktu kurang dan lebihnya sampai 2 jam bila dibandingkan dengan masa2 sebelum pandemi, ARTINYA pasien yang datang dimintai persetujuan/inform concent tindakan pemeriksaan BUKAN PERSETUJUAN meng COVID-19 kan PASIEN, tindakan ini perlu ditegaskan bahwasanya asumsi masyarakat awam tentang persetujuan tindakan yang ada bertujuan untuk memilah-milah mana pasien yang covid dan non covid, bukan untuk mendiagnosa semua pasien menjadi pasien covid19. Jika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ada beberapa pemeriksaan yang mengarah kuat ke kasus covid-19 pasien harus dirawat diruang isolasi hal ini bertujuan untuk mengurangi angka resiko penularan covid-19. Dan akan dirawat sesuai tatalaksana protokol covid-19. Deretan waktu yang lama membuktikan bahwasannya RSI NU Demak benar-benar detail, teliti untuk mendiagnosa pasien tersebut mengarah ke covid-19 atau tidaknya.
Dengan durasi pemeriksaan yang lama itu tidak mengurangi semangat tenaga dokter/perawat yang sedang bertugas. Jadi sekali lagi saya tegaskan jangan takut ke rumah sakit untuk berobat. Sayangi diri anda dan keluarga serta orang2 tercinta kita. Kita semua berharap pandemi ini akan segera berlalu, agar derajat kesehatan akan terlaksana dengan baik sesuai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
dr. H. Abdul Aziz, M.H.Kes., M.KM., (ARS).
(Direktur RSI NU Demak)
(Pewarta: Waftah Ma’al Ma’tuf/Editor:Raja)