18 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Jajaran Polsek Gubug Hentikan Hajatan di Desa Papanrejo-Gubug

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

GROBOGAN. WARTAJAVAINDO.COM

Pesta Pernikahan yang digelar dengan mengundang hiburan organ tunggal di Desa Papanrejo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan terpaksa dihentikan petugas Kepolisian Kecamatan Gubug. Kegiatan tersebut dinilai melanggar himbauan dari Bupati Grobogan Nomor: 360 /51 / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam penghentian kegiatan acara pesta pernikahan itu juga dihadiri oleh Suwarno Kepala Desa Papanrejo, Perangkat Desa Papanrejo, Bhabinkamtibmas Desa Papanrejo, Bripka Sigit Mujiyanto, Bripka Pujiyanto, Bripka Dian dan Brigadir Kabul.

Penghentian pesta hajatan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pesta hajatan di rumah milik Karno Warga Desa Papanrejo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, pada hari Kamis tanggal (14/01/2021) kemarin .

Atas laporan tersebut, jajarab polsek Gubug Kabupaten Grobogan langsung menuju ke lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung menuju ke lokasi hajatan yang dimaksud. Dan benar, kami melihat langsung adanya hajatan di rumah tersebut. Beberapa tamu undangan juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Banyak dari mereka tidak menggunakan masker. Kemudian, penataan kursi tempat duduk yang tidak ada jaraknya. Ditambah, adanya hiburan organ tunggal yang diundang pada acara hajatan tersebut,” jelas anggota polsek gubug.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan tuan rumah yang mengadakan hajatan tersebut. Dalam koordinasi tersebut, Bripka Sigit Mujiyanto memberikan penjelasan tentang adanya surat edaran dari Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Kami juga menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa penghentian ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Gubug. Dengan harapan, tidak ada warga yang terpapar Covid-19 akibat klaster hajatan.

Atas penjelasan yang dilakukan secara persuasif ini, penyelenggara maupun pengisi acara bersedia untuk dihentikan. Selama penghentian berlangsung aman dan kondusif. Dan pihak penyelenggara maupun hiburan organ tunggal dimintai keterangan. Selanjutnya membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi.

“Pihak tuan rumah, pihak hiburan organ tunggal dan warga sekitar dapat menerima dan memahami penghentian tersebut.

Menurut Kapolsek AKP Sutikno ,SH sebelumnya telah memberikan himbauan kepada warga Kecamatan Gubug agar tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan yang dapat mengundang kerumunan masa untuk sementara waktu, “pungkas AKP Sutikno SH .

Pewarta:  BANU DM, Editor: Raja

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *