WARTAJAVAINDO. COM – Pemerintah tengah mengkaji iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kajian dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama otoritas terkait. Kajian ini mengenai penerapan kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan yang ditargetkan bisa diimplementasikan pada 2022 mendatang.
Dengan rencana adanya rawat inap kelas standar ini, maka sistem kelas 1,2 dan 3 yang saat ini berlaku akan dihapuskan. Sehingga kelas standar hanya akan terbagi menjadi dua kriteria yakni, kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas untuk peserta non-PBI.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun memberikan sinyal kuat bahwa akan ada perubahan dalam sistem BPJS Kesehatan sehingga iurannya harus dinaikkan.
Terawan Agus Putranto menjelaskan, penyesuaian iuran JKN akan didasari kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar, sehingga akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian besaran iuran. Hal ini disampaikan saat melakukan rapat bersama Komisi IX DPR RI.
“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian besaran iuran,” jelas Terawan Agus Putranto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020)
Menurut Terawan Agus Putranto bahwa perhitungan iuran itu akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN. Selain itu, besaran iuran yang baru pun akan menyesuaikan manfaat-manfaat yang ditetapkan pemerintah nantinya.
Lebih lanjut Terawan Agus Putranto menyebutkan bahwa, setidaknya terdapat dua dasar penentuan manfaat JKN berbasis KDK. PerĀtama, berdasarkan pola penyakit di wilayah Indonesia. Kedua, berdasarkan siklus hidup dan pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM