CILACAP, wartajavaindo.com – Kegiatan kerja bhakti Perangkat Desa Pasuruan di tanggul sungai Jumat 3/6/2022 yang berimbas di bongkar nya rumah kediaman Karjono ( 73 ) yang hanya tinggal bersama istrinya terpaksa pindah ke Desa Kemojing namun sungguh menjadi keprihatinan karena baik Perangkat Desa Pasuruhan maupun Petugas UPT PSDA Kroya Cilacap tidak ada yang tahu tentang dimana letak batas tanggul sungai yang ada di Desa Pasuruhan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap itu
Kepala UPT PSDA Kroya Sukirman dan salah satu staff yang di dampingi Sekdes Pasuruhan Saryono serta perangkat Desa Pasuruhan Aris datang melihat langsung ke lokasi bekas Rumah Karjono yang dibongkar Jumat 10/6/2022 ternyata saat ditanya oleh awak media tentang dimana batas tanggul sungai Kepala UPT PSDA Kroya Sukirman dan Sekretaris Desa Pasuruhan mengatakan tidak tahu dimana letak patok batas tanggul sungai yang ada di Desa Pasuruhan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.
Tepat diatas tanah bekas rumah Karjono yang di bongkar di sebelah utara pasar Desa Pasuruhan, Kepala UPT PSDA Kroya Sukirman mengatakan kepada awak media bahwa sebelum ada kegiatan kerja bhakti yang di laksanakan oleh semua perangkat Desa Pasuruhan di tanggul sungai ada pertemuan dirinya dengan pemerintahan Desa Pasuruhan tentang pemeliharaan tanggul sungai agar tidak ditanami pepohonan.
Namun Kepala UPT PSDA Kroya Sukirman saat ditanya oleh awak media tentang apakah Pemerintahan Desa Pasuruhan diminta oleh UPT PSDA Kroya untuk mengadakan program pembersihan tanggul sungai (yang notabene wilayah sungai adalah wewenang dari PSDA) justru Sukirman menjawab :
“kemungkinan bukan program tetapi hanya kegiatan kepedulian Pemerintahan Desa Pasuruhan”.
Patut diduga adanya kesan tebang pilih tentang adanya kegiatan pembersihan tanggul sungai yang ada di Desa Pasuruhan, karena terbukti masih terlihat jelas masih ada beberapa pohon dan berdirinya bangunan di atas tanggul sungai tetap dibiarkan saja. (Kenapa rumah Karjono saja yang dibongkar)
Adanya pernyataan yang sama antara Kadus Pilu dan Kadus Nawin yang dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan kerja bhakti pembersihan tanggul sungai adalah merupakan program Desa Pasuruhan, namun disanggah oleh Sekertaris Desa Pasuruhan Saryono yang mengatakan bahwa kerja bhakti perangkat Desa di tanggul sungai bukan merupakan sebuah program Desa, karena tidak menggunakan keuangan dari Anggaran Desa.
Perangkat Desa Pasuruhan Aris yang diketahui sebagai Bendahara Desa Pasuruhan (saat Kepala Desa masih dijabat oleh Panut) saat ditanya oleh awak media apakah kerja bhakti di tanggul sungai tidak menggunakan Anggaran Desa Pasuruhan, lalu dia menjawab bahwa setelah Kades baru yaitu Watim dirinya sudah digeser tidak lagi menjadi Bendahara Desa.
Sebuah pertanyaan besar ketika masing masing Perangkat Desa Pasuruhan berbeda jawaban dalam penyampaian status kegiatan kerja bhakti yang diadakan di tanggul kali Desa Pasuruan. Ada yang mengatakan bahwa pkegiatan tersebut merupakan program Desa Pasuruhan namun ada yang mengatakan bukan Program Desa.
Dan tentunya ini menjadi sebuah keprihatinan karena kegiatan kerja bhakti Perangkat Desa Pasuruhan itu semestinya menjadi wewenang tugas pemeliharaan PSDA. Namun kenapa justru Pemerintah Desa yang membersihkannya dan sampai tidak tahu batas-batas tanah desa dengan tanah kewenangan PSDA.
(Mg)