Ironis, Diganjar 7 Bulan Kurungan, Terpidana Melka Anggraini Tetap Pulang Ke Rumahnya, Baca Dibawah ini…πŸ‘‡πŸ‘‡

0 0
Read Time:2 Minute, 33 Second

JEPARA – Wartajavaindo.com

Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang pembacaan amar putusan dengan terdakwa Melka Anggraini Pramono binti Nyoto. Hakim menyatakan terdakwa Melka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 372 KUHP, tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp.1.940.000.000,- milik Leni Herawati (Almarhumah) yang telah diwariskan kepada Stefanus Kristianto bin Budi Kristianto (Alm). Atas perbuatannya, Melka diganjar 7 bulan kurungan potong masa tahanan.Kamis, 14 November 2024.

Sidang pembacaan amar putusan perkara penggelapan (372 KUHP) dihadiri Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, Hakim Anggota Joko Ciptanto, S.H., M.M, Hakim Anggota Afrizal, S.H., Jaksa Penuntut Umum Mu’anah, S.H, terdakwa Mikha Anggraini Pramono didampingi Kuasan Hukum.

Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan Barang Bukti berupa :1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari toko emas kresno bangsri tanggal 05 Februari 2022, 1 (satu) bendel buku merk KIKY, 1 (satu) bendel Akta Keterangan waris No. 01/2023 tanggal 20 Januari 2023, 1 (satu) buah handphone merk OPPO type RENO 2F warna Lake Green No. IMEI 1: 869778042225038, No. IMEI 2: 869778042225020 berikut rekaman video percakapan telephone antara Stefanus Kristianto bin Budi Kristianto.

Kemudian percakapan antara Stefanus Kristianto dengan Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto. Pada tanggal 25 Januari 2023 dikembalikan ke Stefanus Kristianto bin Budi Stefanus (Alm.). Dan, Menetapkan agar terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Pada konferensi pers, Kuasa Hukum korban, Idrus Umarama, S.H., M.H, (Edo Ambon) menyatakan menghormati putusan Pengadilan atas Melka, akan tetapi menurutnya terlalu rendah dan belum memenuhi rasa keadilan mengingat jumlah kerugian korban sangat besar, yakni Rp.1.940.000.000,- (satu miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah).

“Saya selaku Kuasa Hukum Stefanus Kristianto(korban) menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukuman 7 bulan itu terlalu rendah dibanding dengan kerugian kliennya yang mencapai miliaran rupiah, ini tentu menyakitkan klien saya, untuk itu kami meminta dengan tegas kepada JPU Mu’anah untuk mengajukan banding dan menangkap serta mengurung terpidana secepatnya.” katanya.

Edo Ambon menyatakan dengan tegas dan mendesak JPU melakukan upaya banding dengan harapan terpidana Melka mendapat hukuman lebih berat, dan segera ditahan untuk menjaga segala kemungkinan yang akan terjadi. Dirinya menyayangkan, setelah divonis bersalah, terpidana Melka tidak ditahan dengan alasan telah mengajukan penangguhan penahanan, dimana keadilannya, sedangkan korban telah kehilangan miliaran rupiah,

“Ini sangat ironis, setelah divonis bersalah Melka bisa melenggang pulang ke rumahnya sementara klient kami kesakitan dan harus kehilangan uang miliaran rupiah, saya memohon kewaspadaan, sebab antara rumah tinggal terpidana dengan Kejaksaan Negeri jaraknya sangat jauh. Sehingga cukup sulit untuk melakukan pengawasan,” terangnya.

Terkait Putusan 7 bulan kurungan terhadap Melka, Jaksa Penuntut Umum, Mu’anah, S.H., saat dikonfirmasi, dirinya menyatakan akan mempersiapkan upaya banding. Terkait penahanan Melka itu kewenangan Hakim, semestinya ada perintah penahanan,

“silahkan rekan rekan media konfirmasi kepada Hakim yang menangani perkara, agar mendapatkan informasi valid, semestinya ada perintah penahanan kepada terdakwa,” katanya.

Edo Ambon mengaskan, apabila desakan kami tidak mendapat respon positif baik oleh Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Jepara, maka kami akan bersurat kepada Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Badang Pengawasan Mahkamah , Agung RI, Komisi Yudisial RI.

John

Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *