GROBOGAN, WARTA JAVAINDO. COMĀ
Dengan mengambil tempat di Aula BPBD Kabupaten Grobogan, Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT) Kab Grobogan mengadakan audensi dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 . Senin ((6 /12/2021)
Audensi dengan IPJT tersebut dihadiri langsung oleh Endang Sulistyoningsih, ST. MT Kepala BPBD Kabupaten Grobogan dan dr. Slamet Widodo M. Kes., sebagai juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Grobogan.
Dalam keterangan nya dr. Slamet yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan menyatakan bahwa meskipun Kabupaten Grobogan sudah ada penurunan status pandemi covis-19 yaitu dilevel satu, namun masyarakat Kabupaten Grobogan diminta tetap mengindahkan anjuran pemerintah agar selalu mentaati protokol kesehatan dimana pun berada.
” Minimal pakai masker dan melalukan vaksinasi serta berusaha menghindari kerumunan”, pesan dr. Slamet Kadinkes Kabupaten Grobogan itu.
Selanjutnya dikatakan bahwa pertimbangan Grobogan sudah level satu ini disebabkan karena kondisi kasus harian covid-19 sudah kecil bahkan diangka nol termasuk kasus baru sudah dapat. dikendalikan.
“Termasuk orang meninggal karena Covid sedikit dan suspec juga rendah akan tetapi hal tersebut tidak bisa dianggap remeh”, tambah nya.
” Agar tidak muncul gelombang penyebaran covid-19 tahab ke tiga masyarakat hendaklah tetap hati-hati dengan prokes dan memakai masker.”, lanjut dr Slamet.
Menghadapi libur Natal dan Tahun baru pemerintah tetap menghimbau kepada masyarakat agar mengindahkan aturan yang sudah dibuat dan disosialisasikan hendaklah ditaati.
Meskipun kegiatan belajar mengajar sudah dilakukan dengan tatap muka, namun fresting tetap diberlakukan.
Kondisi Epidomologi lah yang menjadikan masing-masing daerah berbeda tingkat levelnya.
Kabupaten Grobogan oleh karena serapan vaksin sudah mencapai 73% serta vaksin untuk lansia sudah mencapai 60% serta kasus suspec juga mengalami penurunan maka bisa dikategorikan masuk di level satu.
Dengan kondisi level satu ini maka kegiatan sosial masyarakat dan usaha sudah mulai dilonggarkan, termasuk tempat-tempat wisata.
Walaupun demikian semua harus tetap menjaga diri dan kegiatan masih prokes.
Hal senada juga disampaikan oleh Endang Sulistyoningsih, ST. MT., bahwa pengelola tempat wisata dan masyarakat yang punya hajatan atau kerja hendaklah mengindahkan peraturan Bupati yang sudah disosialisasikan sampai tingkat Kecamatan dan Desa.
Pewarta Ram / Editor Raja.