Inspektorat Turun di Desa Geneng, Miri, Sragen, Kades Geneng Ketar Ketir
SRAGEN – WARTA JAVAINDO, (28 Mei 2024)
Kepala Desa (Kades) Geneng, Miri, Sragen, Suherman mulai menunjukkan tanda-tanda pusing tujuh keliling setelah diperiksa di Polres Sragen.
Pemeriksaan ini terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan sekitar 900 peserta.
Hari ini ada pertemuan yang diadakan diĀ balai desa Geneng, Miri, Sragen untuk klarifikasi kepada warga mengenai dugaan pungli tersebut. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh rombongan Inspektorat Kabupaten Sragen yang di pimpin oleh Joko Sunaryo.
“Saya hanya ada perintah dari Inspektorat untuk mengundang yang mencari PTSL”.kata Suherman selaku kades desa Geneng.
“Adanya kegiatan PTSL sangat membantu dengan pungutan 750.000 untuk program PTSL + 50.000 untuk ukur tanah”.beliau menambahkan.
“Kasus Geneng ini sudah diperiksa pihak Polres Sragen dan sekarang dilimpahkan ke Inspektorat, kedatangan kami ke sini hanya untuk klarifikasi terkait pungutan liar tersebut,” ujar Joko Sunaryo kepada awak media.
Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen menjadikan masalah serius dan berujung pada pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Warga masyarakat menganggap bahwa pada program PTSL tersebut telah menjadi lahan pungutan liar (pungli) oleh pemerintah desa Geneng karena mematok tarif biaya melebihi dari peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sebab, penyelenggaraan program PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa telah memutuskan tarif pembiayaan PTSL adalah Rp150 ribu untuk setiap bidang, sedangkan yang terjadi di Desa Geneng pelaksanaan PTSL dipatok tarif biaya sebesar Rp800 ribu per-bidangnya. Akibat dari itu, beberapa warga masyarakat melaporkan Perangkat Desa Geneng ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan surat laporan aduan: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Oktober 2023.
Laporan itu selanjutnya berproses dan dilimpahkan ke Polres Sragen, pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Tahapan dan proses penanganan perkara tersebut kini bergulir di Polres Sragen, diketahui dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor: B/257/IV/Res.1.24/2024/Satreskrim yang diterima oleh Kuasa Hukum pelapor, Minarno, S.H., M.H,
Penyelidik Polres Sragen telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua Ajudikasi PTSL dari kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen dan melakukan klarifikasi kepada Ketua RT serta mengirim surat permohonan audit ke Inspektorat Kabupaten Sragen.
(Ddk)

