Iksanudin Heran Adanya Pemanggilan Dirinya ke Polsek Nusawungu 

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

 

 

CILACAP, wartajavaindo.com – (Senin 10/10/2022 ) Iksanudin warga Karangpakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap memenuhi panggilan dari Polsek Nusawungu atas tuduhan dirinya melakukan pengrusakan. 

 

Menurut Iksanudin bahwa ada seseorang yang menyuruh beberapa tukang mendirikan bangunan di lokasi pekarangan tanah miliknya.

 

Namun justru yang mengherankan tatkala atap diturunkan dan saat di turunkan juga se ijin dari Kepala Desa dan seseorang yang menyuruh mendirikan bangunan tersebut justru setelah itu dirinya dilaporkan ke Polsek Nusawungu.

 

Iksanudin lebih lanjut pada awak media wartajavaindo.com menunjukan sertifikat resmi yang di terbitkan oleh BPN dan menjelaskan bahwa lokasi bangunan tersebut sesuai data leher C di Desa milik orang tuanya bernama Siti Habsah dan selanjutnya sudah di proses sertifikat tanah hak milik atas nama dirinya dan saudaranya.

 

Apabila seseorang tersebut yang melaporkan dirinya ke Polsek Nusawungu harusnya dapat menunjukan bukti kalau lokasi tanah tersebut miliknya dan harus di ukur bersama antara BPN, Pemerintahan Desa Karangpakis dengan pihak Polsek Nusawungu.

 

Iksanudin lebih lanjut menerangkan memang saat ini ada gugatan mengenai sertifikat tanah hak miliknya yang dulu lewat program Prona namun saat kejadian yang dilaporkan oleh seseorang bahwa sertifikat tanah hak milik Iksanudin yang diterbitkan BPN. masih sah atas nama iksanudin belum ada terjadi gugatan tentang sertifikat.

 

Iksanudin berharap pihak Polsek Nusawungu dalam menangani pelaporan seseorang kepadanya dapat bersikap adil dan lebih teliti dalam penyelidikan agar nantinya benar benar sesuai dengan aturan Hukum.

 

Sedangkan tentang adanya proses gugatan di persidangan PTUN oleh seseorang tentang sertifikat Hak mikiknya yang diterbitkan BPN adalah mengenai proses pengajuan sertifikat namun bukan membatalkan hak kepemilikan tanah miliknya karena di leter C yang ada di Desa tertulis dengan jelas nama Siti Absah ibu kandung Iksanudin bukan atas nama seseorang yang telah melaporkanya.

 

Dari pihak Polsek Nusawungu saat awak media wartajavaindo.com menanyakan perihal Iksanudin yang dilaporkan ke Polsek Nusawungu menjelaskan bahwa ada keputusan Mahkamah Agung tentang gugatan sertifikat Iksanudin sudah ingkrah serta pelapor menunjukan ada surat waris yang di terbitkan kantor Departemen Agama Cilacap .

 

Iksanudin selanjutnya akan mengumpulkan data dan siap membuktikan bahwa seseorang yang telah melaporkanya ke Polsek Nusawungu adalah bukan sebagai pemilik hak lokasi tanah tersebut. ( Mugi ono ).

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *