19 Juni 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Hindari Alkohol Saat Berkendara, Satlantas Polres Sekadau Tekankan Keselamatan di Jalan Raya

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

SEKADAU – WARTA JAVAINDO, Polda Kalbar – Keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama Satlantas Polres Sekadau. Sebagai upaya menekan angka kecelakaan, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, melalui kegiatan Penerangan Keliling (Penling), mengimbau para pengendara untuk tidak mengonsumsi alkohol sebelum berkendara.

Menurut Aipda Yuni, mengemudi dalam keadaan mabuk dapat mengurangi konsentrasi, memperlambat reaksi, dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

“Pengaruh alkohol bisa menyebabkan pengendara kehilangan kendali, sulit memperkirakan jarak, bahkan tertidur saat berkendara. Hal ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya,” jelas Aipda Yuni saat melaksanakan penling di Bundaran Tugu PKK Sekadau, Rabu (12/2/2025).

Selain berbahaya, Aipda Yuni juga menegaskan bahwa berkendara dalam kondisi tidak sadar akibat alkohol dapat berujung pada sanksi hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1), pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan berkendara dalam kondisi prima, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ajaknya.

Kasat Lantas Polres Sekadau, IPTU Sudarsono, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan Penling dari Unit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, diharapkan kesadaran pengendara semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sekadau dapat berkurang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Jadilah pengendara yang cerdas dan bertanggung jawab. Gunakan jalan raya dengan penuh kesadaran, dan selalu utamakan keselamatan,” tegas IPTU Sudarsono.( Danil )

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :