Dengan aplikasi Kembang Desa, masyarakat bisa mengakses segala layanan hukum di Pengadilan Negeri tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Negeri.
GROBOGAN, wartajavaindo.com- Kini, Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan hukum dengan mudah melalui aplikasi Kembang Desa (Kemitraan Membangun Desa) yang kembangkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan, Agus Darmanto, S.H., M.H menyampaikan, layanan Kembang Desa merupakan inovasi unggulan yang terintegrasi dengan instansi eksternal agar masyarakat mengenali dan memahami keberadaan pengadilan negeri di wilayah masing-masing.
“Dengan aplikasi Kembang Desa, masyarakat bisa mengakses segala layanan hukum di pengadilan negeri tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Negeri. Bermacam layanan yang disuguhkan di aplikasi tersebut,” jelasnya dalam Forum Diskusi SID yang digelar oleh Dispermasdes Grobogan di Aula Bina Desa, Kamis (03/12/2020).
Hadir pula dalam Forum Diskusi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informasi Grobogan, Para Pegiat SID Grobogan dari 10 Kecamatan : Panunggalan Pulokulon, Kalirejo Wirosari, Tambirejo Toroh, Dempel Karangrayung, Tarub Tawangharjo, Wates Kedungjati, Pengkol Penawangan, Tanggungharjo Grobogan, Cangkring Tegowanu, dan Karangrejo Gabus. Acara tersebut berlagsung dari pagi hingga sinag hari di aula Bina Desa Dispermades Grobogan.
Dijelaskan, aplikasi Kembang Desa dapat diakses melalui website https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/. Masyarakat juga dapat mengakses aplikasi Kembang Desa di kantor kelurahan maupun balai desa setempat.
“Jadi masyarakat yang memerlukan bantuan atau layanan hukum bisa ke kelurahan/balai desa dulu sebelum ke kantor pengadilan atau bisa secara mandiri lewat aplikasi,” imbuh Agus Darmanto.
Melalui aplikasi ini, lanjut Agus Darmanto, masyarakat bisa mengakses pendaftaran perkara secara online, pelayanan surat keterangan pengadilan secara elektronik, informasi perkara banding/perkara pertama diseluruh wilayah Pengadilan Negeri se-Jawa Tengah.
“Izin besuk tahanan di pengadilan, pelayanan konsultasi hukum melalui posbakum (pos bantuan hukum) serta layanan PTSP on-call/ layanan call center ke seluruh pengadilan se-Jawa Tengah,” lanjutnya.
Pada kesempatan forum diskusi ini, Kabid Pembangunan Dispermades Grobogan, M. Sholeh, M.Kes, berharap, semua komponen, baik dari pemerintah kabupaten hingga desa dapat mendukung inovasi aplikasi Kembang Desa.
“Karena dengan adanya aplikasi ini dapat mengedukasi masyarakat dan mempermudah akses mendapatkan pelayanan hukum,” ungkap M. Sholeh.