Hebat ! Cukup Dengan Website Desa, Masyarakat Terlayani Dengan Cepat dan Mudah

0 0
Read Time:3 Minute, 4 Second

GROBOGAN,  WARTA JAVAINDO.COM-

Sistem Informasi Desa atau SID adalah membangun website desa yang sudah terintegrasi dengan data desa seperti data kependudukan, kegiatan desa, potensi desa, program kerja, luas wilayah dan lainnya. Desa yang telah terintegrasi akan dapat di akses secara online dan biasa disebut dengan Desa Online. Sistem Informasi Desa bekerja untuk mempermudah pelayanan Pemerintah Desa kepada warganya.

SID yang baik dirancang sebagai alat dukung untuk pelayanan di kantor desa. Fungsi yang dapat dilakukan antara lain administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, inventarisir aset kantor desa, inventarisir sarana prasaranan di desa, pengelolaan anggaran desa,  layanan publik, dan lain sebagainya.




Sejatinya, sistem informasi desa harus dikembangkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, sebagaimana tertulis dalam undang-undang desa. Pelaksanaannya bisa menggunakan APBN, APBD, ataupun APBDes tergantung dengan kondisi yang ada pada daerah tersebut. Undang-undang yang mewajibkan SID tersebut berada pada pasal 86 dan berbunyi sebagai berikut:

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Adapun, manfaat dari penggunaan SID ini sangat banyak. Puskomedia akan mencoba menjabarkan berdasarkan pengalaman kami selama delapan tahun ini.

1. Mengelola data kependudukan secara efisien dan valid

Setelah menggunakan SID, pemerintah desa akan lebih cepat saat mencari data penduduk, tidak perlu bolak balik untuk membuka kartu keluarga.

2. Pelayanan cepat

Setelah menggunakan SID, pelayanan cetak surat menjadi lebih cepat.

3. Transparansi desa

SID bekerja untuk mempermudah transparansi desa kepada warga. Panda SID terdapat fitur yang berfungsi ganda. Di saat pemerintah desa menginput dana APB Desa untuk pelaporan, saat itu juga transparansi anggaran akan muncul pada website desa.

4. Pelaporan Kegiatan Pemerintah Desa

SID mempermudah untuk pelaporan bagi pemerintah desa kepada masyarakatnya. Selama ini, Pemerintah Desa sudah sering melaporkan segala kegiatannya melalui media sosial. Hanya saja pelaporan tersebut tidak terorganisir, misalkan hanya melalui akun facebook pribadi milik kepala desa. Jenis pelaporan seperti ini hanya akan berdampak hanya kepada akun yang menjadi teman kepala desa di facebook. Teknologi Panda hadir untuk merapikan kebiasaan tersebut. Meskipun hanya dilakukan lewat media sosial, pelaporan tersebut akan sinkron ke website sehingga dapat dilihat oleh siapa saja, tanpa harus menjadi teman di facebook.

Tampilan Muka Website Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan

Dari penelurusan tim IT wartajavaindo.com, ditemukan sebuah WEBSITE DESA, berbasis SID ini di website Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan. Pada tampilan awal terdapat LAYANAN MANDIRI yang memuat beberapa layanan online dari beberapa SKPD. Sebagai contoh jika warga hendak  memeriksa kepesertaan DTKS, cukup dengan Klik ICON SIKS, maka kepesertaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang biasa disebut BDT menampilkan hasil pencarian dengan cepat dan mudah.




Dengan mengakses website Desa Panunggalan tersebut, masyarakat bisa mengakses layanan dengan fasilitas LAYANAN MANDIRI  yang memuat beberapa layanan online dari beberapa SKPD dari Pusat hingga daerah. Layanan ini bisa diakses secara online oleh siapapun. Hal ini akan memudahkan bagi masyarakat secara umum.

Selain fasilitas yang sangat membantu dan mempermudah layanan masyarakat, pada website Desa Panunggalan juga menampilkan informasi / berita terkini skala lokal maupun nasional. Jadi,  semua fasilitas telah terpadu di satu website dengan beberapa fasilitas dan layanan masyarakat.

(Pewarta: BangJin, Editor: Raja)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *