Hati-Hati !!! Begini Nasib Eks Ketua TPK Jetaksari “Sunat” Dana APBDesa

0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second
GROBOGAN,WARTAJAVAINDO.COM.- Melalui siaran pers bernomor PR-12/ M.3.41 /PERS /02/2023 disebutkan sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang yang digelar pada hari Selasa (21/2/2023) dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang perkara SM atas dugaan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari Kec. Pulokulon Kab. Grobogan TA. 2016 dan TA. 2017.
SM yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari Kec. Pulokulon Kab. Grobogan TA. 2016 dan TA. 2017 akhirnya di vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arkanu, SH., M.Hum., Anggota : Joko Saptono, SH., MH., Margono, SH., MH., Panitera : Sinung, SH., dan dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, SH, serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Pujianto, SH., dan terdakwa SM yang dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Dalam sidang disebutkan bahwa dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SM selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-

Dimana sebelumnya pada tanggal 12 Januari 2023 Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama atas penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari Kec. Pulokulon Kab. Grobogan TA. 2016 dan TA. 2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan amar Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Sementara itu dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari.
Koresponden : BN, Editor : RJ
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *