Hasil Sidak Pemda Jepara PT. Donglong Belum Berizin, NIB Segera Dicabut

JEPARA – WARTA JAVAINDO, Tim gabungan pemda sidak PT. Donglong Perusahaan Textile berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) berlokasi di wilayah Mayong Rt 05 rw 03 Desa Sengon bugel diperbatasan rt 05 dan 06 ternyata belum mengantongi izin operasional. Hal ini terungkap setelah tim gabungan pemda terdiri dari DLH, DPMPTSP, Disperindag, ITR , Satpol PP lakukan sidak.
Berawal dari laporan salah seorang warga bernama Solekan yang sekaligus aktifis mengaku terdampak sangat menyayangkan adanya kegiatan perusahaan yang belum memiliki izin. Solekan menyampaikan hal ini kepada awak media yang kemudian dikonfirmasi kepada pihak dinas terkait.
“Saya menduga PT. Donglong belum memiliki izin, disamping itu ada orang asing yang ikut melakukan kegiatan, lalu saya menyampaikan kepada awak media untuk menanyakan kepada dinas terkait,” kata Solekan
Setelah dikonfirmasi terkait dugaan PT. Donglong yang belum memiliki izin, Edy Marwoto selaku pelaksana tugas Dinas Lingkungan Hidup Edy Marwoto bersama sama dengan DPMPTSP Eriza selaku Kepala Definitif, Disperindag, Bidang ITR dan Tim Satpol PP lakukan sidak untuk memastikan status perusahaan tersebut. Hasil sidak menyatakan bahwa PT. Donglong ternyata belum memiliki izin operasional, dan hal ini disampaikan kepada awak media,
“sampai saat ini perusahaan belum memiliki izin, mereka baru melakukan perizinan sebatas OSS dan perizinan online, AMDAL, Amdalalin, UKLUPL,SKKL dan lain lain belum terpenuhi, harus di tindak tegas dan di berhentikan Sementara sambil menunggu izin benar benar terbit,” Kata Edy Marwoto.
“NIB Akan Dicabut”
Edy Marwoto mengatakan pihak perusahaan meminta waktu 1 minggu untuk menyiapkan dokumen perizinannya. Kepada awak media dia mengatakan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan perusahaannya maka DPMPTSP berhak mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan saat itu aktifitas perusahaan harus berhenti sementara hingga memiliki izin.
“Kalau dalam waktu 1 minggu juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan perusahaan maka DPMPTSP mempunyai kewenangan mencabut NIB dan saat itu aktifitas perusahaan harus berhenti atau tutup sementara hingga memiliki izin,” pungkas Edy Marwoto
Rept EJohn/Raja