JEPARA, wartajavaindo.com
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin Pertamax (RON 92), berlaku efektif Jumat, 1 April 2022, pukul 00:00 waktu setempat.
Berdasarkan pengumuman resmi perseroan, harga Pertamax per 1 April 2022 ini naik menjadi di kisaran Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per liter dari sebelumnya Rp 9.000 sampai Rp 9.400 per liter.
Aktivis GMNI Jepara Yoga Bactiar mengatakan dengan naiknya harga Pertamax, jangan sampai ada keterlambatan pasokan BBM yang mengakibatkan kelangkaan jenis Pertalite di SPBU, Pertalite harus tersedia 24 Jam.
“Pemerintah harus memastikan pasokan BBM jenis Pertalite tidak terlambat sehingga tidak terjadi kekosongan BBM jenis ini di SPBU,” kata Yoga Bactiar.
Ia juga mengatakan baru satu hari harga Pertamax naik, di Jepara sudah terjadi kekosongan BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU. Pertalite hanya tersedia pada jam-jam tertentu kisaran 06.00 – 13.00, selebihnya sudah kosong.
“Faktanya sore tadi di beberapa SPBU di Jepara BBM Jenis Pertalite sudah kosong (01/04/2022),” Sambungnya.
Ia menekankan kepada Pemerintah untuk memastikan ketersediaan Pertalite ini, karena dengan naiknya harga BBM tentunya ada domino efek yang mempengaruhi daya beli masyarakat menengah ke bawah, yang berdampak pada kestabilan ekonomi.
“Dengan naiknya harga BBM tentunya akan memicu kenaikan harga-harga bahan pokok kebutuhan pangan, jika Pertalite tersedia 24 jam masyarakat dapat memilih BBM sesuai kebutuhannya, sehingga daya beli masyarakat khususnya menengah kebawah tetap stabil,” pungkas Yoga Bactiar.
(EJ, AlmiJ,Raja)