Hamili Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

WONOGIRI – WARTA JAVAINDO, Seorang pria diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Wonogiri lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur hingga hamil 6 bulan.

Korban adalah MZ (17) seorang perempuan yang merupakan pelajar asal Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan.

Tindakan persetubuhan dilakukan RH (24) dirumah pelaku di Kecamatan Pracimantoro pada Agustus 2024.

Kejadian itu baru diketahui pada Senin (20/1/2025), saat itu ibu korban curiga terhadap perubahan tubuh anaknya.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (5/2/2025) di rumahnya.

Kejadiannya, berawal pada bulan Agustus 2024 di rumah pelaku di Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri.

Saat itu, korban diajak bepergian oleh pelaku, namun karena cuaca hujan, korban diajak beristirahat di rumah pelaku, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku.

Kemarin, Senin (20/2/2025) ibu korban curiga atas perubahan tubuh pada anaknya, dan menanyakan apa yang terjadi, akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya hamil usai di, setubuhi pelaku pada bulan Agustus 2024 tersebut.

Orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 6 bulan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

AKP Anom menambahkan, setelah ditangkap, pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kepada Pelaku dijerat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

– No2t-

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :