JEPARA – WARTAJAVAINDO.COM
Sidang putusan Daniel Frits Maurits Tangkilisan digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024). Pada sidang tersebut Ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua membacakan amar putusan dan menjatuhkan pidana 7 bulan penjara dikurangi masa lamanya penahanan dengan denda 5 juta rupiah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani didampingi Irvan Surya Hartadi, Sejumlah kuasa hukum terdakwa Daniel.
Pembacaan putusan sanksi kurungan terhadap terdakwa Daniel FMT didasari atas pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta memedomani UU Nomor 8 tahun 1987 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dengan berbagai pertimbang pertimbangan akhirnya Majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa”Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A bin Harry Luntungan Tangklisan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah makukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras dan antar golongan.” (SARA).
Sanksi kedua pengadilan menjatuhkan pidana 7 bulan penjara dan dan 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan pidaba kurungan selama satu (1) bulan.
Sanksi ketiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sanksi pidana ke empat menetapkan terdakwa tetap ditahan. Pada Sanksi ke lima pengadilan menetapkan barang bukti berupa:
Handhone Xiomy rwdni 5 warna hitam dengan nomor simcard 08158193592 dengan IMEI 1 868203038293008, IMEI 2 8686203038293016 milik terdakwa, 1 (satu) buah akun facebook atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan alamat url https://www.facebook.com/search/top?q.daniel% 20frits%20maurits%20tangkilisan; untuk dimusnahkan.
Selanjutnya ke enam, pengadilan membebankan terhadap terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Usai sidang, Daniel FMT harus masuk ke dalam mobil tahanan untuk menjalani sanksi pidananya . Dari putusan tersebut diatas pihak kuasa hukum terdakwa Daniel FMT menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
Sementara di halaman kantor Pengadilan Jepara aksi damai masih berlanjut dengan orasi orasinya dan sesekali meneriakkan “bebaskan Daniel”. Harry Luntungan Tangkilisan berterima kasih kepada para pendukung dan meminta seluruhnya terus mendukung pembebasan Daniel FMT anaknya.
JOHN
EDITOR RAJA