Hakim Pengadilan Negeri Semarang Kabulkan Gugatan Pailit Terhadap Pengusaha Ternama Di Semarang
SEMARANG, WARTAJAVAINDO.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan pailit yang diajukan Ridwan Raharjo bersama Kuasa Hukumnya Wishnu Rusydianto, S.H. and Partners. Warga Sleman-Yogyakarta ini menggugat terhadap seorang bernama Budi Hartono yang merupakan pengusaha terkenal di Kota Semarang.
Dibacakan yakni permohonan pailit yang diajukan pemohon Ridwan Raharjo. Putusan dibacakan ketua majelis hakim yang diketuai Bakri dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Selasa (16-02-2021).
Bakri, S.H., M.Hum. membacakan putusannya “Mengabulkan permohonan pernyataan pailit untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum Budi Hartono (termohon pailit) berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,”
Selain menyatakan pailit, hakim juga menunjuk hakim pengawas yaitu Betsy Siske Manoe, dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses kepailitan sesuai permohonan pernyataan pailit ini.
Dengan hadir dan mengangkat Raymond James Halomoan & Melky Simamora sebagai kurator dalam proses kepailitan perkara a quo. Nantinya, imbalan jasa para kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan a quo setelah kepailitan terhadap termohon pailit diakhiri dan diumumkan.
“Menghukum termohon pailit untuk membayar biaya perkara permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tambahnya.
Kuasa hukum Ridwan Raharjo selaku pemohon, Wishnu Rusydianto, S.H., mengungkapkan, “gugatan permohonan pailit ini berawal dari hutang dari Agus Hartono kepada Ridwan Raharjo sebesar Rp 8,945 miliar.
Dalam akta tersebut, disebutkan bahwa penjamin dengan sukarela, turut mengakui hutang debitur (Agus Hartono) sebagai hutang penjamin dan bersedia dengan sukarela untuk menjamin hutang tersebut dilunasi”.
Dilanjutkannya.
Dalam perjanjian hutang piutang tersebut, Budi Hartono yang merupakan ayah dari Agus Hartono, bertindak sebagai penjamin. Seluruh hutang tercatat dalam akta pengakuan hutang yang disahkan notaris pada November 2018.
“Dalam perjalanannya, termohon menyerahkan tiga bidang tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya sebagai jaminan atas hutang Agus Hartono,” paparnya.
Hutang tersebut hingga akhirnya jatuh tempo. Namun, Agus Hartono maupun Budi Hartono selaku penjamin, tidak dapat melunasinya. Bahkan pihak Ridwan Raharjo telah melayangkan somasi beberapa kali namun tetap tidak dilunasi/belum ada titik temunya.
“Sementara tiga bidang tanah yang dijaminkan tersebut ternyata masih dalam penguasaan orang lain. Sehingga hutang termohon belum terbayarkan,” jelasnya.
Putusan pailit yang dibacakan hakim PN Semarang ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrach). Dengan ini termohon masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lain yaitu kasasi.
“Kita hormati bersama keputusan majelis hakim yang mulia, dengan ketentuan dan syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku, ini adalah tatanan sebuah keadilan yang mana klien kami harus meminta kepastian dalam hukum yang mengikat”, tegas Wishnu (Pengacara Pemohon). Bang Ata.
Editor: Raja