JEPARA – Wartajavaindo.com,
Tim Komisi D DPRD Jepara melaksanakan kegiatan monitoring ke lokasi yang direncanakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sengon Bugel, Kecamatak Mayong. Lokasi tersebut merupakan lahan milik pemerintah daerah yang belum dipergunakan, hanya sebagian untuk makam Bong Cino. Hal ini dikatakan Haizul Ma’arif anggota Komisi D DPRD Jepara melalui pesan Whatsapp.
Menurut Haizul Ma’arif, lokasi tersebut, selain luas juga jauh dari pemukiman sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. Luas lokasi TPA mencapai 30 Hektar. Untuk membuka TPA di Sengon Bugel diperlukan membuka akses jalan baru, sehingga tidak perlu melewati jalan warga agar tidak mengganggu kenyamanan. Rabu, (13/11/2024).
Dengan diaktifkannya TPA baru diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Sehingga warga terbantu dan tidak kesulitan saat hendak membuang sampah.
“Dengan luasan sekitar 30 Ha, sangat mampu menampung minimal di 6 kecamatan diantaranya, Nalumsari, Mayong,Welahan, Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit. Tinggal kapan pemerintah daerah mengeksekusi pembukaan TPA tersebut.” ujar Haiz.
Menurut Haizul Ma’arif atau Gus Haiz, untuk merealisasi lokasi TPA masih memerlukan anggaran yang besar. Sedangkan anggaran yang bersumber dari APBD belum mampu mengkover. Pada pembahasan perencanaan di badan anggaran tahun 2025 tidak memasukkan rencana pembukaan TPA, sehingga perlu duduk bersama kembali dengan anggota DPRD untuk mencarikan solusi alternatif.
“DPRD siap merekomendasi untuk mengajukan usulan anggaran pembukaan TPA baru melalui sharring APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan Pusat. Selain itu pembukaan askses jalan baru juga memerlukan anggaran cukup besar.” pungkasnya.
John
Editor Raja