PASAMAN,WARTAJAVAINDO.COM – Seorang kemenakan nekat menghabisi nyawa pamannya sendiri dengan menggunakan sebilah golok hingga tewas mengenaskan, di Sukadamai II.Jr Bahagia Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.
Pelaku diketahui berinisial HS alias AR (39) warga Sukadamai II Jr.Bahagia Nagari Panti, Pasaman. Sedangkan korban adalah paman nya sendiri Sukran Ritonga (47) juga warga Sukadamai II Jr.Bahagia Nagari Panti, yang dianiaya korban sampai tewas”.
Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB.Rabu (7/7/2021) di jalan Lintas Sumatra Medan Padang tempat kejadiannya di depan Mesjid Nurul Iman Sukadamai jr.bahagia Nagari Panti Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Ansriansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Fahrur Rozi, ketika di konfirmasi wartajavaindo.com kamis (8/7/2021) membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Iptu Fahrur Rozi mengatakan peristiwa tersebut dipicu karena adanya permasalahan keluarga antara kedua belah pihak sehingga berujung maut terhadap korban.
“Tersangka menganiaya terhadap korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam berupa Golok, sehingga mengakibatkan luka luka dileher kiri, luka tusuk dibagian perut, robek disiku kanan dan luka dikepala korban”, ujar Fahrur Rozi.
Kasat Reskrim mengatakan :
“setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RS.Yarsi untuk perawatan intensif namun dalam perjalanan nyawa korban tak tertolang, meninggal dalam perjalanan”, ucapnya.
“Dalam melancarkan aksi pembunuhan tersangka tidak sendirian, akan tetapi dengan mengajak adiknya berinisial SS alias AN (36) warga Sukadamai jr.Bahagia Nagari Panti.
Dalam peristiwa tersebut kedua tersangka menganiaya satu orang korban lainnya yang berinisial MHR (36) seorang petani warga Sukadamai jr Bahagia,Nagari Panti, Kecamatan Panti,terang Iptu fahrur rozi.
Korban MHR mengalami luka luka dibagian badan, luka robek dileher kanan, luka tusuk bagian perut. Saat ini korban MHR sedang dirawat intensif di RS.Yarsi Panti.
Iptu Farur Rozi menjelaskan kejadian awalnya pada saat saudara SS pulang dari Lapo Tuak disekitar area Panti pukul 19.15 WIB, setelah sampai didepan rumahnya, dia bertemu dengan MHR yang baru pulang dari Masjid, disaat bertemu ada perbincangan masalah rumah yang disewa oleh SS, namun datang SR dari arah belakang langasung memukul muka SS.
Mendapat perlakuan pemukulan dari SR kemudian SS lari kerumah orang tuanya memberitahukan peristiwa pemukulan tersebut pada abang kandungnya HS tak terima adiknya dipukul SR, langsung dia pergi mendatangi tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa sebuah golok oleh HS.
Mereka sampai ditempat kejadian, ketika hendak memarkirkan sepeda motornya, mereka tiba tiba langsung dikejar oleh SR dan MHR, pada saat itu SR membawa batu dan langsung memukul kepala HS, sementara MHR dan SS terlibat perkelahian dengan tangan kosong.
Setelah kena pukalan batu oleh SR, kemudian HS langsung membacok SR dengan golok yang dibawa sehingga mengenai muka SR kemudian bagian leher korban, karna sabetan golok yang tajam,korban SR jatuh telentang, karna tersangka sudah kalap mata HS menusuk bagian perut korban SR sebanyak dua kali.
Tidak hanya korban SR yang menjadi sasaran pembacokan tersangka HS,
Sasaran kedua MHR dibacok dileher sebelah kanan dan luka tusuk bagian perut.
Usai membacok kedua korbannya, kedua tersangka HS dan adiknya SS langsung lari kerumahnya.
“Setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak kelokasi mengamankan kedua tersangka dan barang bukti(BB) lainnya” ujar Rizi.
Tersangka tindak pidana berat, dikenakan pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 ayat 1 dengan ancaman minimal 7 samapai 15 tahun penjara.pungkas Fahrur Rozi. ( Pewarta M.Said.Nasution ) Editor Raja.