18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

GUDANG PENIMBUNAN GAS ELPIJI 3 KG TETAP SEGEL, PELAKU BEBAS, WOWW!

0 0
Read Time:2 Minute, 59 Second

 

JEPARA- WARTAJAVAINDO.COM

Kasus dugaan penimbunan dan pengoplos gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilgram  yang dilakukan oknum salah satu warga desa Tahunan yang berinisial (H) pada tanggal 10/12/2021 pada hari Jum’at malam sekitar jam 22 WIB yang berada dilingkungan desa Tahunan Rt 1/06 dipertanyakan bagi kalangan akfivis dan masyarakat Kab. Jepara. Minggu, 18/12/2021

 

Sampai sekarang masih belum jelas  pengembangan kasus ini, menurut salah satu teman media yang melakukan komunikasi dengan APH katanya belum memenuhi unsur pidana, karena yang disangkakan menggunakan UU migas pasal 53, dalam pesan WhatsApp nya yang disampai kan APH kepada madia.

MS aktifis Jepara merasa tidak habis pikir dengan dilepaskannya H yang sudah jelas menimbun ribuan tabung gas elpiji 3 kilogram. Ada dugaan akan dioplos ke tabung gas 12 kilogram,

“kalau soal pembuktian itu tugas penyidik tetapi jelas penimbunan tanpa izin itu melanggar hukum. tegasnya. Dibahas dalam Undang- Undang Cipta Kerja pasal 53 Undang Undang migas jelas. Jika tanpa diperlengkapi izin usaha pengolahan dikenakan sanksi 5 tahun dengan denda maskimal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar), tanpa  izin angkutan dikenakan sanksi 4 tahun dengan denda maksimal Rp. 40.000.000.000,-( empat puluh miliar), tanpa izin penyimpanan dikenakan sanksi 3 tahun dengan denda maksimal Rp. 30.000.000.000,-( tiga puluh miliar), tanpa izin Niaga dikenakan sanksi 3 tahun dengan denda maksimal Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar)”.

 

“Padahal dalam penggerebekan jelas barang bukti ribuan tabung gas elpiji 3kilogram sengaja di timbun dan ada dugaan pengoplosan dari tabung ukuran  tabung 3kg ke tabung ukuran 12 kilogram. Kemudian alat angkut yang tidak standart diduga tidak berizin. Apa sebenarnya yang mendasari dilepaskannya H dalam perkara ini”, tanya MS terheran heran

 

Sesuai dengan keterangan yang didapat awak media dari Kab. Demak, saat penggrebegan di gudang milik H, dia mengaku memiliki izin usaha migas namun tidak memiliki izin pangkalan, apakah hal ini bisa dikatakan tidak memiliki izin penimbunan??.

 

Dari penelusuran tim media kemarin siang melakukan pengecekan ke lokasi  dan membuktikan info yang beredar bahwa gudang sudah tidak bersegel itu tidak benar, justru gudang masih dalam keadaan terpasang policeline dan digembok bahkan double gembok, tapi kenapa pelakunya/aktornya bebas, dan terlihat dirumahnya. Ketika media mau mengkonfirmasi kepada H, dia tidak bersedia membukakan pintu sekalipun diketok ketok pintunya.

 

Tim mengetahui ada beberapa cctv yang dipasang sehingga kedatangan tim sudah diketahui. Lalu tim berusaha meminta keterangan kepada ketua Rt setempat namun tidak juga bisa menemui. Ternyata menurut keterangan warga bahwa ketua Rt adalah karyawan kepercayaan H, tentu saja tidak akan menemui karena dia sudah tahu maksud dan tujuan kami, top markotop.!!

 

Akhirnya Kami tim media mencoba mewawancarai beberapa warga yang berada  disekitar rumah tinggal pelaku berinisial (H) ini, namun jawabannya mengejutkan pernyataan dari warga sekitar, bahwa terduga pelaku justru tidak bermasyakat dan cenderung acuh terhadap warga dan bahkan warga sekitar tidak tahu adanya kegiatan ilegal ini.

 

Sementara warga lain justru mengeluhkan dengan adanya kegiatan tersebut karena efeknya terasa sekali bagi warga pengguna elpiji 3kg saat ini agak sedikit sulit, bahkan warga harus keliling mencari elpiji 3kg tersebut dan jika adapun, dengan harga yang sedikit mahal.

 

Tindakan pelaku ini jelas merugikan bahkan menyusahkan warga karena sudah menimbun dan dugaan mengoplos gas elpiji bersubsidi ini demi mendapat atau meraup keuntungan dan kepentingan sendiri. Apakah bisa dibilang bahwa pelaku telah melenggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen untuk memperkaya diri?. entahlah…..!

 

Catatan : bahwa pelaku sudah pernah digrebek dalam kasus yang sama ditahun 2018 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, akhirnya diapun lenggang kangkung alias bebas, ini terjadi kembali dan ” BEBAS ”

 

Pewarta E John, Editor Raja

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *