GROBOGAN.wartajavaindo.com-MasiH banyak masyarakat Jawa Tengah pada umumnya dan masyarkaat Kabupaten Grobogan pada khususnya keliru memahami gerakan “Jateng Di Rumah Saja” selama dua hari pada Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021. Hal tersebut terjadi karena masyarakat belum memahami aturan gerakan tersebut. Gerakan itu berdasarkan Surat Edaran Gubemur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tahap II di Jawa Tengah.
Untuk meningkatkan efektifitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Grobogan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor: 360/ 128/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan, Kabupaten Grobogan laksanakan Gerakan “Jateng Di Rumah Saja” pada tanggal 6-7 Februari 2021.
Bupati Grobogan terbitkan Surat Edaran Nomor: 360/ 201 /2021 Tentang Peningkatan Kedisiplinan Dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Di Jawa Tengah. Langkah tersebut diambil rangka untuk memutus transmisi dan menekan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan, seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan diwajibkan untuk mensukseskan gerakan “Jateng di Rumah Saja” dengan tetap tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
Dalam rangka pelaksanaan gerakan “Jateng di Rumah Saja” pembatasan kegiatan masyarakat diperketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring;
- kegiatan “car free day ” tetap dihentikan;
- jam operasi layanan angkutan umum dibatasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
- operasional pelayanan angkutan penumpang Perkotaan dan Pedesaan dibatasi dengan ketentuan pada pagi hari mulai Pukul 06.00 – 09.00 WIB dan sore hari pukul 15.00 – 18.00 WIB;
- pelayanan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dimulai pukul 05.00 – 18.00 WIB (pemberangkatan bus terakhir dari asal perjalanan); dan
- operasional pelayanan transportasi tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- penutupan ruas jalan tertentu dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 sesuai dengan perkembangan di lapangan untuk mencegah kerumunan dan menghentikan aktifitas warga masyarakat;
- kegiatan di tempat hiburan, wisata dan jual bell, meliputi :
- Pasar, diatur sebagai berikut:
- pasar rakyat diperbolehkan buka sa.mpai dengan Pukul 13.00 WIB;
- Pasar Pagi Purwodadi diperbolehkan buka sampai dengan Pukul 06.00 WIB; dan
- Pasar Agro Purwodadi diperbolehkan buka mulai Pukul 15.00 – 23.00 WIB
- Pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperbolehkan buka sampai dengan Pukul 13.00 WIB;
- Restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan buka sampai dengan Pukul 13.00 WIB;
- Angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/ atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan Pukul 21.00 WIB; dan
- Destinasi wisata serta pusat rekreasi termasuk karaoke
- Kegiatan sosial, keagamaan dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa dilaksanakan mengacu Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/ 128/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan.
- Pasar, diatur sebagai berikut:
“Gerakan Jateng di Rumah Saja” dikecualikan bagi unsur masyarakat yang terkait dengan sektor esensial seperti :
Kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis,. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Agar pelaksanaan lebih efektif, perlu dilakukan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 secara masif di Kabupaten Grobogan dengan cara :
- Pemerintah Daerah bersama unsur TNI/POLRI selaku unsur Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Grobogan agar melakukan pembinaan dan penga.wasan dalam pelaksanaan gerakan “Jateng di Rumah Saja”;
- Camat bersama Forkopimca serta anggota Satuan Togas Penanganan Corona Virus Disease 2019 tingkat Kecamatan dan Kepala Desa/Lurah agar lebih aktif dalam melaksanakan operasi seren.tak serta rnengaktifkan Iungsi satgas “Jogo Tonggo” untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta prornosi kesehatan; dan
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah diminta untuk menyebarluaskan informasi ini kepada jajarannya dan masyarakat sesuai bidang tugasnya.
Pewarta : BJ-Warta, Editor : RAJA