GROBOGAN, wartajavaindo.com – Seorang gadis dibawah umur berinisial IA (16) dipaksa menyerahkan keperawanannya kepada empat pria secara bergilir. Insiden tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal (23/02/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat korban diajak Ir (25) ke rumah Angga Wijayanto (18) di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, melalui percakapan instan. Ajakan itu direspon positif oleh IA, yang tinggal di tempat kos di daerah Kota Purwodadi.
Sesampainya di rumah Angga, korban dipaksa Ir dan tiga rekannya yang lain, yakni MRS (16), RPK (14), dan VCP (18) untuk menengguk minuman keras jenis arak. Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan. Namun, IA menolak ajakan tersebut.
Terang kapolres:
“Korban diancam untuk berhubungan badan oleh salah satu tersangka, yakni Ir. Kemudian, tiga temannya yang lain membantu untuk memegangi tangannya. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan tersebut, bergantian dengan tiga temannya yang lain,” terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan S ik, MH, saat gelar kasus di Halaman Mapolres Grobogan, pada hari Selasa tanggal (02/03/2021).
Usai digagahi, korban pulang ke tempat kosnya di Purwodadi. Namun, saat sampai di kamar kosnya, korban mengeluh kesakitan pada dua rekannya yakni Angga (18) dan G (24). Atas saran kedua temannya, korban diminta melaporkan kepada ayah kandungnya yang tinggal di Desa Curut, Kecamatan Penawangan.
Bagai petir di siang bolong, S (39), sang ayah kaget mendengar suara hati anak perempuannya itu. Naluri sebagai seorang ayah tidak terima dengan perlakuan keempat laki-laki tersebut, langsung melaporkannya ke Mapolsek Tawangharjo,pada hari Rabu tanggal (24/02/2021)lalu.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Tawangharjo langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa celana pendek warna merah hitam, celana dalam warna putih dan selimut putih.
Menurut Kapolres,
“Modus yang dipergunakan tersangka yakni membujuk dan mengancam dengan kekerasan terhadap korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Kami imbau kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih dibawah umur agar tetap melindungi anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas. Gunakan media sosial dengan bijak agar terhindar dari pengaruh pergaulan bebas,” Pungkas, AKBP Jury Leonard Siahaan, S ik, MH .
Reporter:Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor: Raja.