21 Juni 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Fakta Soal Guru Tak Lagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Mulai Tahun 2021

0 0
Read Time:2 Minute, 42 Second

 

JAKARTA.WARTAJAVAINDO COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan mulai tahun 2021 guru tak lagi masuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil. Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

 

Kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa, ” biasanya setelah 4-5 tahun menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), biasanya guru ingin pindah lokasi. Hal tersebut dinilai dapat menghancurkan sistem distribusi guru.

Berikut adalah deretan fakta yang Media Wartajavaindo rangkum terkait status baru guru untuk tahun depan:

 

1. Guru akan berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja)

Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa,” pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021. Perekrutan guru ini tidak lagi masuk dalam formasi CPNS,” ungkapnya.

Menurut Bima Haria Wibisana,” mengatakan bahwa,

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tandas Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 kemarin.

 

2. Sebaran guru tak merata

Bima Haria Wibisana mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

“Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” ujar Bima Haris Wibisana.

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka. “Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” sebut Bima.

 

3. PPPK tidak mendapatkan pensiun

Bima Haris Wibisana menjelaskan, PPPK dan PNS sebetulnya setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. “Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.”

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

“Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” tuturnya.

uji kompetensi para guru

 

4. Keputusan PPPK menuai protes

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah yang tak lagi merekrut guru lewat jalur CPNS. Menurut Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima.

Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.

Namun, jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya, keputusan tersebut menjadi beban dan melukai para guru.

“Pertama, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang melanjutkan pendidikan, berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), karena jadi guru PNS itu cita-cita mereka,” Pungkas Bima Haria Wibisana.

 

Para guru PNS

Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM.

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *