Dukung Dewan Pengupahan Evaluasi UMSK, Masyarakat Peduli Jepara Lakukan Aksi Damai

JEPARA – Wartajavaindo.com
Masarakat Peduli Jepara(MPJ) dan masyarakat sipil melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Jepara. Terlihat ratusan masa berkumpul di depan kantor Bupati Jepara. Mereka mendukung Dewan Pengupahan untuk mengevaluasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah ditetapkan. Kamis, (23/01/2025)
Pada unjuk kali ini mereka menyampaikan orasi dan keresahan terkait UMSK(upah minimum sektoral kabupaten) Jepara yang dinilai akan berdampak pada kelangsungan usaha dan dampak sosial kemasyarakatan.
Dalam orasinya, perwakilan Masarakat Peduli Jepara(MPJ) meneriakkan penolakan dan pembatalan terhadap pemberlakuan UMSK(upah minimum sektoral kabupaten)Jepara.
Tri Hutomo perwakilan masarakat peduli Jepara menyampaikan, perlu ketegasan pemerintah untuk mengevaluasi bahkan monolak pemberlakuan UMSK dikaranekan sangat berdampak bagi Jepara. Dia meneriakkan, pentingnya iklim investasi yang kondusif. Dirinya mengingatkan bahwa Jepara ini bukan milik kaum buruh Saja atau serikat pekerja, tetapi banyak elemen masyarakat diluar sana yang butuh pekerjaan dan butuh investasi untuk menggantungkan hidup dan bekerjanya di pabrik pabrik.
Tri secara tegas mengatakan, “pemerintah perlu tegas jangan hanya kaum buruh atau serikat saja yang selalu di akomodir tapi juga ada kaum pedagang sekitar pabrik, pemilik usaha kost dan para umkm lain yang banyak bergantung dengan adanya pabrik dijepara,” katanya.
Tri menyatakan, ada sebelas poin yang nanti kita dibawa masuk dan diserahkan kepada sekda salaku dewan pengupahan untuk menjadi bahan pertimbangan serta untuk meninjau ulang bahkan membatalkan UMSK di kabupaten Jepara. Tri meminta, diantara PJ geburnur dan PJ bupati harus bijaksana dalam mengambil dan memutuskan kebijakan secara umum dan luas.
“jangan hanya satu pihak,resiko dampak yang akan terjadi saat pemberlakuan UMSK Jepara tahun 2025 seperti PHK massal, relokasi pabrik dan hengkangnya investasi dari jepara, dampak resiko jangka panjang atas resiko atas putusan pemberlakuan UMSK Jepara itu sebagian dari sebelas poin yang akan kita sampaikan dan serahkan kepada Sekda,” tandas Tri.
Kepada perwakilan massa yang sedang melakukan unjuk rasa, Edy Sujatmiko Sekda Jepara menyampaikan terimakasih atas dukungan dan masukan dari elemen Masyarakat Peduli Jepara. Edy menyampaikan penjelasan dalam situasi kondisi seperti ini, PJ Bupati bersama Forkopimda segera menginstruksikan kepada Dewan Pengupahan untuk segera mengambil langkah cepat. Hal ini dimaksudkan, ada kekhawatiran jika para investor merasa keberatan dan cabut dari Jepara, tentu akan mengganggu iklim perekonomian di Jepara.
“terimakasih perwakilan teman teman Masarakat Peduli Jepara (MPJ), saya minta tetap menjaga kondisifitas, semua masukan akan kami sampaikan kepada PJ Bupati Jepara, juga kepada PJ Gubernur Jateng melalui Disnaker Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Adapun hasil dari rapat kemaren dengan rincian sebagai berikut, kenaikan UMSK Sektor 3 sebesar 0,5 persen dari UMK tahun 2024, menjadi Rp 2.634.773, selanjutnya Sektor 2 sebesar 1 persen menjadi Rp 2.646.988, dan Sektor 3 sebesar 1,5 persen menjadi Rp 2. 659. 242.
“Kami menampung aspirasi dari Apindo dengan melihat kemampuan perusahaan mereka. Kami juga tidak membela pengusaha, kami hanya ingin keberlangsungan masyarakat Jepara nantinya,” pungkasnya.
John
Editor Raja