PURWOREJO, wartajavaindo.com – Polemik pembangunan Bendung Bener banyak cerita di balik Proyek Setrategis Nasional (PSN) itu. Adanya Uang Ganti Rugi (UGR) atas tanah warga yang dipergunakan untuk proyek pembangunan bendung Bener dipotong 5%, maka sejumlah warga meminta pendampingan hukum kepada LSM TAMPERAK yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No 24 Purworejo terkait permasalahan dugaan pemotongan 5% itu. (Rabo 16 Maret 2022).
Banyak warga yang terdampak bendung Bener mengeluhkan terkait masalah pemotongan 5% tersebut kepada LSM TAMPERAK dan memintanya agar membantu melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Saat di konfirmasi salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya yang terdapak bendung Bener menyampaikan:
“kalau potongan segitu itu buat apa…?. Makanya banyak warga yang keberatan walaupun tidak semuanya”, ucapnya.
Sumakmun selaku ketua LSM TAMPERAK menyambut baik kehadiran warga dan menanggapi apa yang menjadi keluh kesah warga,
“kami akan membantu melaporkannya dan memberikan pendampingan agar masyarakat yang merasa di rugikan memperoleh keadilan”, tegasnya.
Selanjutnya Sumakmun mengatakan bahwa masyarakat yang mengadu kepadanya mengaku tidak pernah berproses hukum baik di Pengadilan maupun di Kepolisian, makanya mereka tidak berani untuk mengadukan adanya pemotongan 5% itu untuk apa?.
Kemudian Sumakmun juga mengatakan,
“ya ketika memang tidak ada perjanjian pemotongan 5% atas ganti rugi seperti yang di sampaikannya, ya aneh saja kok ada potongan itu untuk apa”, imbuhnya.
Menurut Sumakmun, warga terdampak yang mengadu kepada lembaganya menceritakan bahwa kalau tidak memberikan uang sejumlah 5% dari UGR yang di terima akan diancam baik pidana atau perdata.
“Karena permasalahan tersebut, hari ini (tanggal 15 Maret 2022) warga terdampak yang mengadukan kepada kami, meminta untuk melayangkan surat laporan kepada bapak Kapolri agar segera menindak lanjutinya, dan surat laporan ini juga tujukan kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, Kementrian Hukum Dan Ham, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komite Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Mabes Polri, Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Semarang Jawa Tengah, Ombudsman, Saber Pungli, Kepala Kepolisian Resort Purworejo dan Kejaksaan Negeri Purworejo”. pungkas Sumakmun.
Sumakmun berharap agar permasalahan yang menyangkut warga terdampak segera terselesaikan dan masyarakat terdampak bisa mendapatkan rasa keadilan. (sur)