WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM –
Dua pemakai Narkoba jenis Spikotropika warga Temanggung diamankan Sat Narkoba Polres Wonosobo setelah diketahui memiliki 100 butir obat terlarang yang ditemukan di jok motor milik tersangka.
Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Tri Hadi mengungkapkan terungkapnya pemakai Narkoba jenis Psikotropika berawal adanya informasi dari masyarakat dimana di daerah rest area kebun teh si Gedang Kecamatan Kejajar sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Lebih lanjut, mendapat informasi dari masyarakat Sat Narkoba Polres Wonosobo bergerak cepat dengan melakukan patroli di tempat tersebut dan mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pemakai narkoba yaitu EJ dan IR.
“Setelah 2 orang diamankan, penggledahanpun kami lakukan dan ditemukan obat terlarang jenis narkoba Psikotropika sebanyak 100 butir (10 empleng). Untuk pengembangan kasus dilakukan pemeriksaan tersangka di Sat Narkoba Polres Wonosobo,” paparnya. Jumat (24/9)
Kasat Narkoba menambahkan, pembelian alprazolam dan riklona ini setiap penggunaan harus dengan resep dokter dan tidak boleh sembarangan mengunsumsi. Sementara tersangka memesan barang melalui accound facebook dan dilanjut melalui chate WA sedangkan pembayaran melalui via transfer dan barang dikirim melalui paket Tiki Temanggung yang diambil di si Gedang pada kamis 12 Agustus 2021
“Atas tindakanya tersangka terancam pasal 62 UU No 5 tahun 1997 dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 juta,” tutup AKP Tri Hadi.
Salah satu tersangaka menuturkan, menadapat barang tersebut beli secara online melalui accound facebook dilanjut transaksi melalui mesenger.
“Untuk memudahkan transaksi kami melanjutkan melaui via whatsap dan pembayaran via transfer,” ucapnya
Tersangka mengaku barang tersebut dipakai sendiri sebagai obat penenang agar bisa istrirahat lebih cepat.
“Kalau tidak mengunsumsi obat ini setiap malam muncul rasa gelisah dan susah tidur,” beber EJ. (Budilaw79) editor Raja