WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM
Sat Res Narkoba Polres Wonosobo mengamankan dua pria berinisial TS (40), dan HM (21), lantaran diduga sebagai pelaku pengedar obat daftar G/keras yang mengandung Trihexiphenidy.
Disampaikan Kasat Narkoba AKP Tri Hadi, menangkap pengedar obat keras tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kost di Asri Mulyo Kelurahan Jaraksari sering digunakan transaksi obat keras.
“Kami melakukan penyelidikan ke TKP pada 1 Oktober 2021 pukul 19.00 Wib dan mengamankan tersangka TS juga melakukan penggledahan dan ditemukan dua pungkus rokok di dalam tas milik TS yang berisi pil bulat warna putih logo “Y” sejumlah satu bungkus 100 pil dan satu bungkus lagi berisi 70 pil,” ungkapnya. Rabu (24/11)
Satresnarkoba Polres Wonosobo terus mengembangkan dengan menanyakan kepada tersangka mendapat barang tersebut dari mana. Pada 25 Sebtember tersangka membeli dari T yang bertransaksi secara langsung di jembatan gringsing.
Tersangka beli barang tersebut sebanyak 800 butir dengan harga 1200.000, dari hasil pembelian oleh tersanka barang tersebut dikemas, satu kemasan berisi 100 pil dan dijual kepada rekan-rekanya seharga 300.000. dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan kurang lebih 1200.000.
Hasil pengembangan dari tersangka TS barang tersebut sebagian dijual kepada HN sebanyak 200 butir seharga 600.000.
“Setelah kami lakukan pengembangan saudara TS dan HN yang juga sebagai pengunsumsi obat keras ini kami amankan. Ke dua tersangka dijerat pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). pungkas AKP Tri Hadi. (BL79). Editor Raja