JEPARA – wartajavaindo.com – Setelah 2 (dua) kali surat panggilan petugas tidak dihiraukan, TERSANGKA A.I.S diciduk di rumahnya. Hingga saat ini A.I.S sudah diamankan di rumah tahanan mapolres Jepara sekitar lebih kurang seminggu. Hal ini benarkan oleh Kasatreskrim AKP M. Fahrur Rozi, melalui pesan WhatsAap kepada awak media bahwa surat panggilan dari tanggal 24/8/2022 dilanjutkan tanggal 4/9/2022 mangkir. Kami menganggap TERSANGKA A.I.S tidak kooperatif sehingga harus dijemput paksa oleh petugas untuk mempermudah penanganan proses hukumnya, Rabu (21/9/2022).
Setelah melalui BAP dan dikuatkan Barang Bukti alat bukti 3(tiga) lembar Cek Bank BCA, senilai Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan 3 (tiga) lembar surat penolakan dari Bank BCA maka A.I S ditetapkan sebagi TERSANGKA tanggal 9/9/2022 dan langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya melawan hukum, TERSANGKA A.I S dikenakan dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 (empat) tahun penjara.
M Fahrur Rozi membeberkan modus TERSANGKA dalam melancarkan aksinya dengan cara melakukan pembayaran dengan cek kosong kepada mitra kerjanya bahwa
” terlapor membayar biaya pengerjaan pembuatan pondasi tiang PJU TS dengan menggunakan 3 lembar cek Bank BCA, yang mana setelah di clearingkan ternyata cek tersebut tidak bisa diuangkan, ” jelas Rozi
Menurut Kasatreskrim Rozi kronologis terjadinya perbuatan melawan hukum bahwa pada bulan maret 2021 pelapor memiliki hak tagih atas pengerjaan pembangunan pondasi tiang PJU kepada PT. TJM dengan direktur TERSANGKA, karena dalam tagihan tidak ada tanggung jawab pembayaran, maka pihak pelapor mengajukan gugatan perdata ke PN Jepara, dengan kesepakatan dalam gugatan adalah tagihan akan dibayar oleh TERSANGKA, yang mana dalam pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan cek Bank BCA.
” Setelah dilakukan clearing di BCA oleh pihak pelapor, ternyata ketiga cek tersebut tidak bisa diuangkan, sehingga diterbitkan surat penolakan oleh pihak BCA, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke polres jepara”, pungkas Rozi.
(EJohn)
Editor Raja