PONTIANAK SELATAN – WARTA JAVAINDO, Polda Kalbar – 27 Maret 2025. Polsek Pontianak Selatan menerima penyerahan dua anak di bawah umur yang diamankan oleh Patroli Skala Besar karena kedapatan membawa perlengkapan panahan di sekitar Police Corner Ayani Megamall. Kedua anak tersebut, RQ (15) dan RE (13), diamankan saat membawa sejumlah perlengkapan panahan yang sebelumnya diserahkan oleh seseorang bernama AD.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RQ dan RE mengaku hanya membawakan barang-barang tersebut yang sebelumnya telah diambil oleh AD Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari:
– 5 buah busur panah
– 78 buah anak panah
– 2 tabung anak panah
– 15 pelindung jari
Petugas yang menerima laporan segera berkoordinasi dengan piket penjagaan guna memastikan lebih lanjut maksud dan tujuan kedua anak tersebut membawa perlengkapan panahan di tempat umum.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam membawa benda yang berpotensi membahayakan. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya di luar rumah. Benda seperti panah bisa berpotensi menimbulkan gangguan keamanan jika digunakan tidak semestinya. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.
Saat ini, Polsek Pontianak Selatan masih melakukan koordinasi dengan pihak keluarga serta pihak terkait untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait kejadian ini.
( Danil )