DPW Organisasi Advokat Yuristen Legal Indonesia ( YLI ) Jawa Tengah

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

SEMARANG – WARTA JAVAINDO, (02/09/24). Setelah pemilu presiden berlangsung dan bersyukur berjalan dengan lancar dan aman, sekarang Indonesia sedang menjalankan agenda yang sangat penting juga yaitu pemilu pilkada secara serentak se-Indonesia.

Pemilu pilkada secara serentak ini merupakan sejarah karena Indonesia baru pertama kali melaksanakan nya.Iini adalah sebuah gawe besar bagi bangsa indonesia. Oleh karenanya, agenda besar pertama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses.

Terkait pemilu pilkada secara serentak ini, hari ini yang cukup menarik perhatian banyak kalangan adalah pproses pilkada Kendal. dimana pada awal proses pendaftaran , KPU Kendal menolak berkas pendaftaran yang diajukan calon bupati dan wakil bupati ( dico – ustadz ali ) karena berkas dianggap tidak memenuhi syarat. Dimana PKB sebagai partai pengusul Dico _Ali telah mengusulkan pasangan Kartika_benny sebelumnya.

Penolakan pendaftaran tersebut merupakan satu – satu nya yang terjadi di dalam proses gawe pilkada serentak se Indonesai.Akibat dari penolakan pendaftaran tersebut, pasangan dico – ustadz ali yang di usung oleh partai PKB melakukan gugatan di bawaslu Kendal.

Berbagai pendapat atau pandangan muncul dalam menyikapi permasalahan penolakan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal ( dico – ustadz ali ) ini.

Menurut saya doni sahroni, SH. MH ketua DPW organisasi advokat yuristen legal Indonesia ( YLI ) Jawa Tengah, dari sisi hukum ,apa yang dilakukan oleh pihak KPU KENDAL sudah benar sesuai perundangan yang ada dan berlaku.

Dasar penolakan pendaftaran yang menjadi landasan KPU Kendal adalah UU No. 1 tahun 2015 yang diubah menjadi UU no. 10 tahun 2016 pasal 43. Bunyi Undang Undang tersebut adalah

ayat 1 “partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota”

ayat 2 “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti”

Menurut saya, penafsiran dari pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak selakyaknya untuk ditafsirkan dengan bertendensi politik.

Seperti penafsiran yang diutarakan salah satu politisi nasional PKB, yang mengatakan masih ada tahapan verifikasi berkas oleh karenanya bisa mengganti calon yang di usung tidak dapat di benarkan.

Jika ini terjadi, akan berpotensi memunculkan kerancuan dan sangat berbahaya dilapangan.

Definisi Verifikasi perbaikan berkas bukan berarti diartikan dapat mengubah berkas yang sudah diajukan sebelumnya. Namun perbaikan berkas itu lebih pada penyempurnaan akibat kurangnya berkas yang diajukan. (Red)

 

(Doni sahroni, SH. MH, Ketua DPW YLI Jawa Tengah, Cp : 081390999111)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *