DPRD Kabupaten Jepara Sahkan Lima Usulan Ranperda Pemerintah Daerah 

0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

JEPARA – Wartajavaindo.com,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jepara. Pada rapat paripurna sebelumnya, lima ranperda ini telah disampaikan oleh Penjabat Bupati Edy Supriyanta. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Sabtu (6/7/2024).

Lima Ranperda yang disetujui dewan yakni Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya DPRD Kabupaten Jepara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lima Ranperda ini. Paripurna yamh dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Junarso ini dimulai dengan laporan pembahasan dari masing-masing Pansus dan Badan Angaran DPRD Jepara.

Edy Supriyanta mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Jepara yang telah dengan penuh dedikasi membahas hingga menetapkannya menjadi Perda. Edy menyebut jika Pemkab Jepara akan menjalankan 5 Perda ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami akan laksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya. Hanya saja kami minta dukungan dan kerja sama yang solid di antara Pemkab dan DPRD ini terus dipertahankan,” kata Edy menyampaikan pandangan akhirnya.

Edy pun menyampaikan jika saran dan masukan yang diterima bersifat membangun. Untuk itu akan diperhatikan dan dirindak lanjuti sebagaimana mestinya. Selain itu juga menjadi pedoman bagi perencanaan maupun pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang.

(John)

Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *