JEPARA – Wartajavaindo.com
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengikuti rapat paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Rapat paripurna dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Jepara, Senin, (10/7/2023).
Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD H. Masykuri, Perwakilan Forkopimda, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, serta pimpinan perangkat daerah.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah,” kata Edy.
Rangkaian yang ia maksud meliputi perencanaan program, penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan dan pelaporan, serta evaluasi capaian program untuk dijadikan pertimbangan bagi program selanjutnya.
Edy berterimakasih dan mengapresiasi kinerja DPRD Jepara dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Dirinya menyebutkan masukan yang disampaikan sangat berharga bagi kemajuan Kabupaten Jepara.
“Saran dan masukan tersebut akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ujarnya.
Edy meminta kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD agar lebih responsif, produktif, dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya demi kesejahteraan masyarakat di kemudian hari.
Pj. Bupati mengharapkan komitmen masing-masing perangkat daerah dan BUMD untuk meningkatkan motivasi, pengetahuan, kemampuan, serta kinerjanya dalam pengelolaan dan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam sidang paripurna tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2022 pendapatan daerah teralisasi sebanyak Rp2,33 triliun atau sekitar 97,86% dari target sebesar Rp2,38 triliun dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,43 triliun.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut Badan Anggaran menyampaikan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp102,37 miliar.
Seluruh fraksi menyetujui keputusan ranperda tersebut dengan catatan agar dilakukan beberapa perbaikan. (*)
Rept EJohn/Raja