DPO KEJAKSAAN GROBOGAN SELAMA 16 TAHUN MANTAN KADES RINGINHARJO – GUBUG INI DITANGKAP

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

 

GROBOGAN WARTAJAVAINDO.COM – Terpidana kasus korupsi, M Bachtiar(49) mantan Kepala Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug yang buron kejaksaan selama 16 tahun, akhirnya ditangkap Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan.

 

Tim Tabur seksi intelijen Kejari Grobogan yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Frengki Wibowo SH berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Karangawen, Kabupaten Demak, pada hari Selasa tanggal (11/1/2022) sore.

Kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan, Kasi Intel Kejaksaan Grobogan Frengki wibowo SH mengatakan bahwa,

“Jadi kami mendapatkan informasi dari Kejari Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah bahwa yang bersangkutan pulang ke Jawa. Tim langsung mengintai di wilayah Kecamatan Karangawen sesuai informasi tersebut,” Ungkap Frengki didampingi Kasi Pidsus, Iwan Nuzuardhi, di Kejari Grobogan,pada hari Rabu tanggal (12/1/2022) kemarin.

 

Mengenai kasus yang menjerat M Bachtiar, menurut Iwan Nuzuardhi,kasus tersebut adalah korupsi dana desa, di mana ada proyek fisik yang tidak dikerjakan namun dananya tetap dicairkan. Kemudian hasil lelang banda desa tidak disetorkan namun untuk kepentingan pribadi.

 

Ditambahkan Iwan Nuzuardhi bahwa,

“Atas perbuatannya tersebut berdasar putusan MA tanggal 6 Januari 2005, M Bachtiar dijatuhi pidana 1 tahun dengan uang pengganti Rp25.282.000 dan denda Rp10 juta. Namun saat mengajukan upaya hukum, yang bersangkutan melarikan diri,” jelas Iwan.

 

Sementara itu di jelaskan lagi oleh Frengki wibowo, SH bahwa,

“Upaya pencarian terus dilakukan namun belum menunjukan titik terang keberadaan DPO kasus korupsi tersebut. Hingga, lanjut Kasi Intelijen Frengki, ada informasi bahwa M Bachtiar berada di Kalimantan. Ini setelah yang bersangkutan sempat pulang pada 2010, namun Kalimantan mana belum diketahui Kemudian ada informasi lagi, bahwa ada di Kalimantan Tengah. Sehingga kami koordinasi dengan Kejari Palangka Raya, Kejari Gunung Mas, Kejari Lamandau, dan Kejari Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Frengki.

Hengky menambahkan bahwa, ”

Hingga akhirnya dari Kejari Lamandau memberikan informasi bahwa DPO kasus korupsi dana Desa Ringinharjo, berada di wilayah tersebut. Informasi lanjutan yang bersangkutan pulang ke Jawa naik kapal dengan tujuan Karangawen, Kabupaten Demak,”tambahnya.

Menurut Frengki wibowo, SH bahwa, ”

“Sehingga kami kemudian koordinasi dengan Polres Grobogan, Polsek Karangawen untuk melakukan pengintaian. Ternyata pada hari Selasa tanggal 11/1/2022 yang bersangkutan terlihat naik mobil. Langsung kami tangkap dan dibawa ke Purwodadi. Setelah menjalani pemeriksaan langsung menjalani penahanan di Lapas Purwodadi,” Pungkas, ” Frengky.

 

Dengan demikian dari tiga DPO kasus korupsi masih ada dua DPO yang belum terangkap, yakni Sukarmin, Sekdes Tambakrejo, Wirosari, terpidana 6 bulan, uang pengganti Rp52 juta dan denda 10 juta. Kemudian T Agus Suprapto, mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon, terpidana 5 tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp117.872.850.

Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM .

Editor : Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *