DPC PDI Perjuangan Tulungagung Tutup Pengembalian Formulir Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

TULUNGAGUNG – WARTA JAVAINDO.COM

Mulai jam 24.00 Wib tanggal 9/5/2024 DPC PDI-P Tulungagung telah menutup Pengembalian Formulir Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), Wakil Kepala Daerah (Wakada) yang mengikuti penjaringan di PDI PERJUANGAN Kabupaten Tulungagung 3 di antaranya tidak di kembalikan.

Hal ini di ketahui sampai hari yang di tentukan Hanya 8 Bacakada, Wakada yang mengembalikan ke Panitia tim Penjaringan pilkada 2024, DPC PDI-P Kabupaten Tulungagung.

Salah Satu anggota tim Penjaringan, Drs. Wiwik Tri Asmoro menjabat sebagai Wakabid Idiologi dan Kaderisasi yang di temui media tanggal 11/5/2024 mengatakan hingga saat batas waktu pendaftaran ditutup dari 11 calon yang mengambil berkas ada 8 orang yang mengembalikan.

Delapan orang yang mengembalikan yaitu :

1.Imam Sopingi (kades pucung ngantru)

2.Gatut Sunu Wibowo (Mantan Wabup 2021-2023)

3.Maryoto Birowo (Mantan Bupati 2018-2023)

4.Didik Girnoto Yekti (kades Tunggulsari Kedungwaru)

5.Budi Setiyadi (Pengusaha)

6.Susilowati (Ketua DPC PDI-P,ketua Fraksi DPRD Tulungagung)

7.Agus Santoso (Kadis Nakertrans)

8.Suharminto (anggota Fraksi PDI-P DPRD Tulungagung).

Tiga orang yang tidak mengembalikan Formulir Pendaftaran adalah :

1.Kasil Rohmad (Kadinkes dan PLT Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung)

2.Santoso (kepala Dinas Lingkungan Hidup)

3.Hari Prasetijo(Camat Tulungagung Kota ).

Saat di tanyakan alasan 3 orang tidak mengembalikan Formulir, Wiwik Tri Asmoro mendapatkan informasi dari salah Satu bakal cakada, cawakada bahwa, ia di panggil oleh pejabat (Pj) Bupati Tulungagung.

“Keterangan dari salah satu yang tidak mengembalikan, karena dia di panggil oleh Pj, Bupati, sehingga kawatir terkena sanksi etik”, katanya (10/5/2024).

Sebagai tim Penjaringan Wiwik punya pandangan, mengapa 3 orang yang masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS), kemudian tidak mengembalikan berkas ke Kantor PDI-P. “Kami berasumsi yang tidak mengembalikan ada beberapa sebab, bisa jadi karena Orang tersebut takut melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang ASN. Terlebih ada SKB Menteri yang Mengatur pengetahuan bagi ASN yang hendak ikut kontestan Pilkada”, terangnya.

Selain itu ada kemungkinan takut jika harus di KTAnisasi (kartu tanda anggota Partai).

Padahal menurut Wiwik Tri Asmoro, syarat itu berlaku saat Bakal Calon telah resmi menjadi Calon.

“Padahal itu nanti saat didaftarkan di KPUD jika di Rekom, Syarat wajib KTA itu bagi Caleg di pileg. Untuk Calon Kada Wakada tidak ada UU yang mewajibkan. Bagi PDIP Perjuangan syarat KTA menjadi wajib saat akan didaftarkan di KPUD bulan Agustus setelah melalui tahapan psikotes,Uji kompetensi fit and proper tes”, ungkapnya.

Wiwik Tri Asmoro berpandangan jika para Bacakada,Wakada yang tidak mengembalikan formulir, tidak memiliki Idiologi yang sama dengan partai PDI-PERJUANGAN.

“Merasa tidak memiliki Idiologi yang sejalan dengan PDI Perjuangan, setelah mencoba mengambil formulir mendalam. Selain itu, bisa jadi yang batal atau tidak mengembalikan formulir karena tidak sanggup menjadi kader PDI Perjuangan yang tugas Idiologisnya harus taat dan patuh pada UUD 1945, Pancasila dan  Bhinneka tunggal Ika. Untuk selalu bergotong royong”, tegasnya.

 

Penulis : witto

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *