WARTAJAVAINDO.COM-Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro senilai Rp2,4 juta diperpanjang hingga November 2020. Hal tersebut dilansir dari situs Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan pada 12 Oktober 2020.
Perpanjangan Pendataan Program Bantuan Bagi Usaha Mikro ini agar dipahami persyaratan pendataan Banpres PUM agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan hanya mengusulkan Data usulan calon penerima Banpres PUM dan semua ketentuan lolos/tidaknya data usulan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM RI yang kemudian akan disalurkan langsung ke Pelaku Usaha melalui Bank Penyalur yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengakses bantuan tersebut, karena murni hibah (tidak mengembalikan). Tujuan Banpres ini diberikan kepada pelaku UMK yang terdampak akibat pandemi virus Corona. Dengan harapan, dengan bantun suntikan modal itu mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi masyarakat.
Pada kesempatan ini, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan tidak menerima pendaftaran secara langsung, pendaftaran dilakukan secara online melalui link yang telah disediakan.
(Reporter : N.Faizin)