KONAWE SELATAN, WARTAJAVAINDO.COM. Sultra- Dinas Kesehatan kabupaten Konawe selatan(Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga Belum merealisasikan dana Retribusi jasa medis dan Non Kapital untuk Puskesmas sejak tahun 2018-2020. KPR- SULTRA minta kejati Sultra Periksa Dinkes Konawe selatan.
Yudi Setiawan Selaku Korlap I dalam orasinya senin 22 Maret menyampaikan bahwa Pengembalian jasa medis adalah pengembalian dari kasda kepada puskesmas (FKTP) yang merupakan pengembalian bagian penerimaan retribusi jasa medis dari Puskesmas. Sedangkan Klaim Non Kapitasi JKN adalah pengembalian dari kasda kepada puskesmas (FKIP) yang
merupakan pengembalian bagian penerimaan Klaim Non Kapitasi JKN dari puskesmas dan Dana
non kapitasi merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP,ujarnya.
Sedangkan Berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kabupaten Konawe Selatan pada APBD TA 2019 telah menganggarkan belanja jasa tenaga medis/paramedis dan non pararnedis senilai + Rp3.504.864.200. namun kami duga bahwa dana tersebut tidak direalisasikan sepenuhnya pada puskesmas penerima dana tersebut, dan diduga masih terdapat dana non kapitasi TA 2019 di Kasda yang belum terdistribusi ke FKTP senilai +Rp.2.638.435.050. Permasalahan tersebut kami duga bahwa tindakan dinkes Kabupaten Konawe selatan telah merugikan keuangan negara dan mengakibatkan Puskesmas penerima dana non paramedis.
Lanjut ia katakan, kapitasi dan dana jasa medis tidak mendapatkan uang jasa sesuai pekerjaan yang dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, dan Tenaga medis/paramedis dan non paramedis dapat terganggu kinerjanya untuk melayani masyarakat.
Hal tersebut ini berdasarkan Landasan Hukum Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, jelasnya
Lalu ditambahkan dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan Kabupaten Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pasal 1 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam orasinya selaku kordinator lapangan mereka Meminta BPK RI perwakilan Sultra untuk transparansi hasil audit BPK dari Tahun 2018-2020 terkait Dinas Kesesehatan Kab. Konawe Selatan.
Mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Konawe Selatan atas dugaan Korupsi Dana Retribusi Jasa Medis dan Non Kapitasi untuk Puskesmas sejak Tahun 2018-2020.
Mendesak Kejati Sultra untuk mengusut tuntas kasus terkait dugaan Korupsi Dana Retribusi Jasa Medis dan Non Kapitasi untuk Puskesmas Sejak Tahun 2018-2020 oleh Dinkes konawe Selatan, tegas dia mengatakan di muka umum. Kahar