GROBOGAN, wartajavaindo.com –
Guna menerapkan strategi dalam rangka pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan toko eceran di Kabupaten Grobogan menuju Pasar Global, kini Pemkab Grobogan melalui Disperindag Grobogan melakukan terobosan baru dengan membuat program yang bertajuk “Tertib Sing Tokcer”. Hal itu disampaikan oleh Kadisperindag Grobogan Pradana Setyawan, SPt., MP kepada media di ruang kerjanya, Selasa (17/5/22).
Selanjutnya disebutkan oleh Danis,( sapaan akrab Kadidperindag Grobogan ), ketidak optimalan Pemkab dalam mewujudkan tataniaga Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dimana pasca UU Ciptakerja dengan semangat kemudahan berusaha menarik investasi pendirian utamanya toko swalayan (minimarket berjejaring nasional) di daerah, maka diperlukan adanya revisi/perubahan/pembuatan regulasi baru guna mengikuti perkembangan yang ada.
Selanjutnya, Toko Eceran/kelontong yang menjadi mata pencaharian masyarakat perlu dilindungi dari perkembangan usaha perdagangan dan mordenisasi yang pada akhirnya akan mematikan warung warung kecil/Toko Eceran/Kelontong, utamanya dengan peningkatan daya saing. Inovasi “Tertib Sing Tokcer” adalah penertiban, peningkatan daya saing toko eceran.
Sedangkan penertiban dilaksanakan untuk usaha toko swalayan yang sudah didirikan tanpa ijin dan dalam pengembangannya dibuat peta zonasi. Sedangkan daya saing toko eceran dilaksanakan melalui fasilitasi digitalisasi sistim stock barang, sistim laporan keuangan dan branding tempat usaha untuk menghadapi perkembangan jaman.
Fasilitasi pemasaran dilaksanakan melalui digitalisasi marketing melalui e-commerse, marketplace dan website guna menembus pasar global. Sedangkan pada taraf kebijakan Pemerintah Kabupaten melakukan pembuatan Perda tentang pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Toko Eceran.
“Tujuan akhir dari inovasi ini adalah mewujudkan tataniaga Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Toko Eceran berjalan efektif dan Efisien.” beber Danis.
Program inovasi ini sangat relevan dalam menjawab ketidakoptimalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Grobogan khususnya terkait dengan kurang tertibnya perkembangan pendirian toko swalayan, serta dukungan perlindungan/pemberdayaan toko eceran dan Industri Kecil Menengah IKM/UMKM. Sehingga diperlukan strategi pengelolaan toko swalayan yang akan memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan dan perlindungan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Toko Eceran menuju tataniaga usaha perdagangan yang tertib, efektif dan efisien di Kabupaten Grobogan.
Hal tersebut selaras dengan tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu Perumusan kebijakan teknis, Pembinaan dan pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perdagangan yang akan disusun melalui strategi pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Toko Eceran dalam bentuk regulasi, penertiban dan fasilitasi perijinan, serta peningkatan daya saing dan pemasaran digital.
Dikatakan pula oleh Danis, hal itu juga dalam rangka mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Grobogan yakni “Terwujudnya Grobogan yang Lebih Sejahtera, Berdaya Saing, Beriman dan Berbudaya”, dan utamanya misi ketiga , yaitu Menguatkan ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan secara merata, berkualitas dan berdaya saing.
Pada kondisi ini dibutuhkan organisasi adaptive yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel dan bercirikan agile.
Selanjutnya terkait dengan UMKM dan IKM, Danis menjelaskan dalam membangun Pentahelix melalui peran pemerintah untuk menetapkan kebijakan, mewujudkan sinergitas antara pelaku UMKM/IKM local sebagai supplayer produk dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Toko Eceran diharapkan mampu menjawab peran dan keterlibatan masyarakat dalam menggerakkan ekonomi local, sehingga gerakan menggunakan produk local, dan slogan bangga buatan Indonesia betul-betul terwujud, termasuk peran akademisi dan mediamasa.
“Dalam marketing sector public diwujudkan untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan, dan memberikan tawaran yang bernilai bagi konsumen, sehingga perubahan konsumen yang naik kelas terhadap kemudahan pelayanan yang cepat dapat terjawab dengan melakukan peningkatan daya saing pelaku usaha utamamya toko eceran masyarakat di Kabupaten Grobogan”. Pungkas Danis.
(Jawi,Ram) Editor Raja