PONTIANAK – WARTAJAVAINDO, Dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perhubungan Kota Pontianak Tahun 2025–2029, Dishub Pontianak menggelar Forum Perangkat Daerah yang melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di Aula Sultan Syahrir Abdurrahman (SSA), Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak.
Kepala Dishub Kota Pontianak, H. Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan strategis lima tahunan. Dalam forum tersebut, Dishub mengundang berbagai instansi seperti Kementerian Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Dinas PUPR Provinsi Kalbar, akademisi dari Universitas Tanjungpura, serta praktisi hukum seperti Dr. Herman Hofi, dan sejumlah stakeholder lainnya.
“Kami mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap draft awal RENSTRA. Seluruh saran dan kritik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan secara final,” ujar Trisna.
Ia memaparkan bahwa penyusunan RENSTRA dilakukan melalui identifikasi isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, hingga penyusunan kebijakan untuk lima tahun ke depan. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah kemacetan dan pengelolaan parkir di Kota Pontianak.
“Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri dalam setiap perizinan, baik melalui IMB maupun PBG. Tidak diperkenankan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, kecuali telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Trisna juga menjelaskan pentingnya membedakan jenis pendapatan dari sektor parkir. “Jika parkir berada di lahan pribadi, maka dikenakan pajak parkir. Sedangkan penggunaan badan jalan yang ditetapkan sebagai kantong parkir resmi dikenai retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub,” tambahnya.
Terkait penindakan pelanggaran parkir yang menyebabkan kemacetan, Dishub mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, tindakan tegas akan diberlakukan.( Danil )