Digagalkan Upaya Penyelundupan Sabu, Oleh Pengunjung Lapas II B Sukabumi

SUKABUMI, WARTA JAVAINDO.COM : Dua orang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diketahui mencoba menyeludupkan barang terlarang ke dalam Lapas.
Pelaku yang teridentifikasi bernama IG dan IBPS mencoba ‘mengirim’ narkoba jenis sabu, dengan cara dimasukan ke dalam makanan sale pisang.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar dalam keterangan tertulisnya pada Warta Javaindo menyebutkan, percobaan penyelundupan narkotika ke dalam lapas itu, pertama kali diungkap oleh petugas pemeriksaan barang penitipan barang atau makanan pengunjung lapas.
Petugas yang mencurigai ada keganjilan, terhadap makanan pisang sale yang dititipkan oleh IG dan IBPS. Petugas lapas itu kemudian melakukan pemeriksan intensif. Dan benar setelah membongkar isi pisang sale yang dibawa IG dan IBPS, petugas menemukan tujuh lintingan aluminium foil yang berisi narkotika jenis sabu.

Atas penemuan barang haram itu, petugas jaga langsung melaporkan kepada pimpinan Lapas dan selanjutnya diteruskan ke Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Anggota Resnarkoba Polres Sukabumi yang mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) itupun selanjutnya mengamankan IG dan IBPS.
Selain mengamankan ‘kurir’ pengirim sabu, polisi juga mengamankan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga sebagai calon penerima paket sabu tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Resnarkoba Polres Sukabumi masih melakukan penyidikan intensif terhadap para pelaku.(02)
Pewarta : Ramidi, Editor : W1D02