Diduga Tak Berijin Gudang Oli Bekas tetap Beroperasi di Sragen

1 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

 

SRAGEN – WARTA JAVAINDO, Kurangnya pengawasan dari pemerintah tentang bahaya oli bekas, menyebabkan banyak Gudang oli bekas yang nekat beroperasi walau belum mempunyai izin dari dinas terkait. Salah satunya gudang oli bekas yang berada di Desa Slogo, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen diduga beroperasi tanpa adanya izin dari dinas terkait.

Saat tim media bersama Krisnantoro selaku ketua KANNI-POLRI Kota Semarang melakukan kontrol sosial di gudang tersebut dan kebetulan ketemu pemilik gudang berinisial “S” beliau memperlihatkan surat ijin operasi gudangnya, ternyata surat ijin tersebut sudah melewati batas/ kadaluwarsa.

Kemudian tim media bersama Kris sapaan akrabnya ketua KANNI-POLRI Kota Semarang melihat sekeliling gudang ternyata di temukan ceceran oli bekas didalam saluran air pembuangan/got.Serta disitu di temukan banyak drum, jerigen, juga ada mobil truk tangki serta mobil box pickup.

Olahan dari oli bekas tersebut dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menghidupkan blower atau ketel pada alat-alat produksi tertentu.Hasilnya limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.

Harapan Tim awak media serta Krisnantoro sebagai ketua KANNI-POLRI Kota Semarang “Saya meminta agar dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres Sragen untuk menindak pemilik gudang Penimbun Limbah oli bekas dan harus ditindak tegas biar tidak pembiaran karena menimbun oli bekas dilakukan tanpa ada surat ijin baik dari dinas terkait yaitu DLH dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan masyarakat serta juga mencemari lingkungan sekitar.

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media serta lembaga KANNI-POLRI akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl DLH Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTengah lanjut krisnantoroK.

Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya pasal 102 Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat empat. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,”dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

(Dodik)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :