Diduga Seorang Oknum PD Berperan Sebagai Pedagang Serta Penimbun Solar

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

PATI – WARTA JAVAINDO, Diduga seorang oknum Perangkat Desa (PD) Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati yang berinisial (W) berperan sebagai Bos penimbun solar bersubsidi dan sudah beroperasi begitu lama.

Ironisnya penimbun solar bersubsidi itu justru seorang sekretaris desa yang semestinya sangat faham akan Tupoksinya, namun malah sebaliknya, berperan sebagai Bos penimbun Solar Bersubsidi dengan membutakan mata dan hatinya demi meraup keuntungan pribadi tanpa menghiraukan jabatan utama nya sebagai  sekretaris desa.

Mendengar informasi tersebut, akhirnya awak media ingin membuktikan kebenarannya maka terjun ke lapangan dan kebetulan memergoki sebuah truk tangki pengisi BBM solar dengan Nopol H 9639 CQ dengan lambung yang bertuliskan PT.MNE (Multi Niaga Energi) yang diduga berisi BBM Solar bersubsidi dan pengisian nya di SPBN Banyutowo bagian utara. Kemudian mobil tersebut dibuntuti yang akhirnya menuju gudang penimbunan Solar bersubsidi kerumah milik Didik bin Sunar yang beralamatkan di Desa Banyutowo RT.05 RW. 02, Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, (Minggu malam (21/7/2024) pukul 23.15 WIB).

Namun pada saat tim media (investigasi) tiba di lokasi, supir beserta rekan kerja yang ada di penimbunan solar bersubsidi lari kabur tunggang langgang menyelamatkan diri tahu kalau ada yang membuntutinya.

Bahkan diduga Sekdes pada saat itu melihat pula kedatangan awak media bersama tim, maka ikut menghindar dan meninggalkan truk begitu saja di lokasi.

Perbuatan tersebut jelas menyimpang pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang berupa BBM Solar, sehingga pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar.

Di dalam pasal tersebut menyebutkan  bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi bisa dipidanakan.

Selain itu, pihak yang menimbun barang (BBM Bersubsidi ) juga berpotensi melanggar pasal 53 UU/Tahun 2012 tentang pangan, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan melebihi jumlah maksimal.

Saat awak media menggali informasi dengan bertanya kepada warga setempat yang mengetahui tempat penimbunan BBM (tidak mau menyebutkan namanya) tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap malam disaat keadaan sepi.

“Pemilik gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi itu adalah sekretaris desa, jadi warga tidak berani berkomentar, merasa takut karena dia perangkat desa yang berpengaruh”.

Dengan penemuan kejadian ini diharapkan agar APH segera menindaklanjuti adanya dugaan perbuatan sekdes tersebut yang melanggar UU, sesuai dengan hukum yang berlaku.  (Tiwo )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *