21 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Diduga Proyek Dengan Biaya Dana Desa di Desa Sewaka Sarat Pelanggaran 

0 0
Read Time:2 Minute, 25 Second

PEMALANG, WARTAJAVAINDO.COM,  Pembangunan dan rehab drainase di Rt.003/03 Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang diduga ada unsur Mark Up dalam pengerjaannya, karena diduga dalam pelaksanaan pengerjaannya dipihak ketigakan bukan dikerjakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa setempat.

Pembangunan drainase seluas 98m1 dengan biaya menggunakan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp 33,213,100. ( tiga puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu seratus rupiah ) dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa Sewaka yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat sekitar.

Kepala Desa Sewaka, Almakiyah saat ditemui awak media dikantor pemdes setempat untuk diklarifikasi, dalam keterangannya terkait perihal diatas yakni pembangunan dan rehab drainase

tersebut menyampaikan, bahwa pembangunan dan rehab drainase sepanjang 98 m1 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saat ini pekerjaan tersebut sudah diverifikasi oleh pihak Kecamatan Pemalang dan tidak ada masalah.

“Terkait pembangunan rehab drainase sudah dikerjakan sesuai dengan peraturan, dan pekerjaan tersebut sudah diverifikasi oleh petugas dari Kecamatan Pemalang,” ungkapnya.

Dalam pantauan awak media, di Desa Tersebut juga terlihat ada aktifitas pengerjaan proyek Jogging Track dilapangan sepak bola, dari informasi yang diterima oleh media, proyek tersebut juga menggunakan anggaran Dana Desa T.A 2023.

Kemudian ketika ditanyakan lebih detail terkait proyek Jogging Track yang tidak kelihatan papan proyeknya disekitar lokasi, Almakiyah lalu menjelaskan, bahwa papan pemberitahuannya ada di sebelah utara ditempel di pohon.

“Untuk papan proyek Jogging Track ada disebelah utara dan tertempel dipohon,” jelasnya kepada awak media.

Informasi laporan yang diterima redaksi, diduga ada beberapa proyek fisik di Desa Sewaka yang menggunakan anggaran Dana Desa T.A 2023 dikerjakan oleh pihak ketiga.

Sebagai informasi, proyek Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola. Alokasi anggaran dana desa pada 2018 tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 60 triliun yang akan disebar ke 74910 desa. Dari anggaran itu, proyek dari dana desa wajib dilakukan secara swakelola

Dana desa merupakan ide dari Presiden Joko Widodo. Dana itu diberikan untuk membangun desa, dikerjakan oleh masyarakat desa dan menggunakan sebanyak mungkin material yang ada di desa.

Dana desa seharusnya dilakukan secara swakelola dengan mempekerjakan masyarakat desa dan tidak menggunakan kontraktor. Namun karena masih terbentur dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), maka, aturannya diubah.

Kini penggunaan dana desa secara swakelola sudah tidak melanggar aturan dari LKPP. Untuk itu semua proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola yang dilakukan oleh masyarakat dan 30 persen dipakai untuk membayar upah pekerja dari masyarakat.

Dana Desa untuk pekerjaan fisik tidak boleh dipihak ketigakan sebab Dana Desa bersifat swakelola. Jika Dana Desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Tentu patut diduga ada komitmen fee yang diterima oleh oknum Pemerintah Desa dari pihak ketiga.

Menyerahkan pekerjaan Dana Desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan.

 

(AS) TIM

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *