JEPARA, WARTA JAVAINDO.COM
Zainuri warga RT 30/6 Desa Bawu Kecamatan Batealit mengaku diserang oleh beberapa orang dengan menggunakan senjata tajam di rumahnya pada pukul 20.30 wib, Sabtu (25/6/2022). Diduga penyerangan yang dilakukan oleh 3 orang tersebut telah merencanakan sebelumnya. Zainuri sempat dipukul namun ia berhasil melarikan diri ke rumah tetangga sambil berteriak.
Berawal dari keluhan warga sekitar lokasi pabrik yang merasa terganggu dengan aktifitas gudang, mulailah mereka berkumpul untuk mengambil sikap dan mereka sepakat bahwa pabrik pengoplonsan harus ditutup. Sebenarnya sudah pernah terjadi kesepakatan kedua belah pihak namun warga kecewa karena pihak pabrik mengingkari kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama sama, selain bisingnya aktifitas gudang, kedaraan tangki bermuatan bahan kimia pada malam hari lalu lalang, juga baunya masih menyengat.
Lalu lalang tangki bermuatan bahan berbahaya (bahan oplosan thiner) ketika malam hari sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi pabrik. Menurut warga ada dugaan tangki pengangkut bahan kimia tidak memiliki izin angkut resmi atau ilegal. Warga bersepakat meminta bantuan kepada Kawali yang diketuai Tri Hutomo sebagai kuasa pendampingan hingga tuntas.
Pada malam penyerangan, Zainuri dengan istri berada di ruang tamu sedang menonton tv lalu ada tamu mengucapkan salam, ” lalu saya keluar untuk menemui yang berjumlah 3 orang tiba – tiba saya diludahi dan yang lain ada yang mengeluarkan senjata tajam berupa pisau belati dan obeng,” ungakpnya
Merasa terancam akan dibunuh, Zainuri berusaha melarikan diri kerumah tetangga, dan dikejar oleh pelaku, salah satu pelaku yang tidak membawa senjata berhasil memukul Zainuri dari belakang,
“Saya berlari terus sambil berteriak minta tolong, karena pelaku yang membawa senjata mengejar saya terus”, katanya
“Saya berhasil diselamatkan warga dan pelaku langsung melarikan diri, tetapi saya mengenali salah satu wajah mereka, diduga YS pemilik CV. Surya Bangkit itu sendiri”, ungkapnya.
Atas kejadian penyerangan dan pengeroyokan tersebut, warga mengantar Zainuri kepolsek Batealit untuk membuat laporan.
Wahid, Ketua RT 30/6 yang berada di TKP menyampaikan,
“Permasalahan yang terjadi sebelumnya saya tidak tahu, tiba tiba saya diberitahukan ada pengeroyokan dan diminta warga, agar saya ikut melaporkan ke Polsek Batealit”, ujarnya.
.
Sementara KAWALI Jepara yang langsung turun mendampingi warga ke Polsek Batealit yaitu Ketua Kawali Tri Hutomo didampingi Supratno alias Bang Kumis Korlap Penanganan Perkara bersama Aditya Seko. M, Kadiv. Hukum dan Advokasi Nursaid, SH.MH, Kadiv. Humas Andrie Once.
Aiptu Arianto kepala SPKT polsek Batealit yang dimintai keterangan pihak kawali membenarkan adanya laporan warga RT 30/6 dipolsek Batealit dengan Nomor : B/08/VI/YAN.25./2022/Jateng/ResJepara/Sek
“Betul dan kami langsung mendatangi TKP, menjaga kondusifitas untuk tetap berpatroli dan nantinya proses laporan akan berjalan”, ucapnya.
Ketua Kawali, Tri Hutomo menyampaikan:
“Kami selaku Penerima Kuasa dari warga sangat menyayangkan adanya tindak pidana dari permasalahan dampak sosial dan dampak lingkungan dari kegiatan usaha B3 yang dijalankan oleh CV. Surya Bangkit yang saat ini sedang kami mediasikan untuk pencarian solusi, selasa kemarin (21/06/2022)”, kata Tri.
“Kami sudah mempertemukan Pihak CV. Surya Bangkit dan Warga Bawu yang dihadiri oleh Camat Batealit, Kapolsek Batealit, Koramil Batealit, Petinggi Bawu di Balai Desa Bawu”, ujar Ketua Kawali Jepara.
Lebih lanjut Kadiv. Hukum Kawali Nursaid, SH.MH menjelaskan dengan adanya tindak pidana Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh pihak CV. Surya Bangkit, maka Kawali Jepara bersama warga Bawu menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak berwajib dan berharap penindakan terhadap pelaku dilakukan yang seadil-adilnya oleh aparat penegak hukum di wilayah Kab. Jepara. Karena semua warga negara memiliki hak untuk hidup tenang, nyaman terbebas dari rasa ketakutan dan intimidasi, jangan sampai terjadi pembiaran sehingga bisa mengakibatkan dampak negatif yang lebih luas.
EJohn/Raja