KETAPANG – WARTA JAVAINDO,
Terlihat aktivitas kendaraan losbak jenis pickup hitam secara bebas mengisi bahan bakar minyak dengan santai dan terang-terangan.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, masyarakat pengguna jalan melihat dan keluhkan adanya aktifitas secara bebas dilokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 64 788 16 di Kecamatan sungai Laur Ketapang. Kamis, (06/02/2025).
Pasalnya, para pelaku pengisian bahan bakar minyak (BBM bersubsidi ) di SPBU 64 788 16. Pasalnya, bukan kali pertama, sehingga dalam aktivitasnya tersebut seakan kebal hukum.
“Saya lihat pengisian BBM di SPBU ini menyalahi dan salah, sebab setahu saya tidak boleh mengisi BBM menggunakan Drum apalagi pembeliannya BBM subsidi ini dalam jumlah banyak”,kata sumber pengguna jalan sebut saja ZX.
Kendati, aturan badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH Migas) meski sangsinya berat namun tidak menyurutkan langkah para mafia BBM bersubsidi saat melakukan pengisian bbm di SPBU, Kecamatan sungai Laur, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Untuk diketahui peraturan Pertamina (Persero) telah resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan media Jerigen atau Drum pasca ditetapkannya bahan bakar dari jenis tersebut sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) pengganti Premium.
Dalam hal dugaan aktivitas penyimpangan BBM bersubsidi telah melanggar undang-undang migas.Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Serupa dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Berdasarkan bukti yang diperoleh, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai dengan tujuannya. Pasalnya Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai transportasi BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hal ini justru menuai sorotan publik, terkesan ada kerjasama antara pihak pelaku dengan pengawas SPBU di kecamatan sungai Laur, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Hingga berita ini di terbitkan tim akan menindaklanjuti kepada pihak terkait dari keluhan masyarakat, untuk segera ditindak tegas.
(Tim investigasi)