CILACAP, WARTAJAVAINDO, Model tipu menipu dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dengan tehnik memberikan jaminan unit mobil dengan mendapatkan uang pinjaman dari warga masyarakat namun di kemudian hari unit Mobil justru di minta oleh beberapa orang suruhan pemilik mobil yang di jaminkan.
WYN Warga Desa Adiraja RT 06 RW 03 kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap meminjam uang puluhan juta rupiah bahkan hingga ratusan juta Rupiah Kepada beberapa Warga di Kecamatan Nusawungu Cilacap dengan alasan untuk kepentingan anaknya dan juga keperluan usaha yang dirintis dengan memberikan jaminan unit Mobil yang di akui milik WYN.
Namun di kemudian hari ternyata mobil yang di jaminkan oleh WYN di minta oleh beberapa orang yang mengaku suruhan dari YTN Warga Adipala Cilacap yang mengaku sebagai pemilik Mobil yang dijaminkan oleh WYN.
Diantara warga yang mengaku tertipu oleh WYN adalah NSL Warga Grumbul Simerak Jetis kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.
NSL sangat terkejut ketika ada beberapa orang mendatangi kediaman rumahnya yang berniat untuk mengambil unit Mobil yang buat jaminan oleh WYN .
NSL kepada beberapa orang suruhan YTN yang datang untuk mengambil unit mobil yang di jaminkan WYN menjelaskan bahwa unit mobil silahkan diambil asalkan uang pinjaman yang dikeluarkan kepada WYN dikembalikan, karena atas pengakuan WYN mobil tersebut adalah milik WYN saat meminjam uang.
Dari hasil penelusuran awak media Warta Javaindo ternyata bukan hanya kepada NSL saja Mobil milik YTN yang di buat jaminan oleh WYN untuk meminjam uang .
Bahkan bukan kali ini saja kejadian mobil yang diambil oleh orang suruhan YTN yang dijaminkan WYN untuk meminjam uang.
Tentu menjadi sebuah pertanyaan besar ketika WYN dan YTN justru mendesak orang orang yang di pinjami uang oleh WYN untuk menyerahkan unit mobil yang di jaminkan oleh WYN tanpa ada pengembalian uang yang di pinjam oleh WYN dengan menakut nakuti para peminjam uang dengan ancaman pasal tindakan sebagai penadah.
Sungguh ironis, memprihatinkan dan menyedihkan ketika para korban hasil penipuan WYN justru diancam dengan pasal pasal jeratan Hukum apabila unit mobil yang din jaminkan oleh WYN tidak di serahkan kepada YTN sedangkan uang pinjaman WYN kepada para peminjam uang tidak dikembalikan.
NSL yang merupakan seorang petani dan tidak tahu persoalan Hukum kepada Awak media Warta javaindo Senin 16/12/2024 mengatakan kalau misal NSL dituduh oleh YTN sebagai penadah NSL mengaku tidak membeli dan menjual sebuah jaminan hutang,hanya kalau jaminan diminta tentu sepantasnya uang pinjaman ya dikembalikan padanya.
Tetapi mengapa justru pihak YTN menyuruh orang bersama Sama dengan WYN mendesak agar NSL mengembalikan jaminan Mobil tanpa ada itikad mengembalikan uang NSL yang dipinjam oleh WYN ,ada apa semua ini. ?
NSL berharap pihak aparat Hukum dapat mengungkap dibalik permainan WYN yang menjaminkan mobil mobil milik YTN untuk meminjam uang yang dibelakang hari Mobil diambil begitu saja tanpa ada pengembalian uang kepada para peminjam uang yang diterima oleh WYN.
NSL lebih lanjut menyampaikan bahwa WYN sempat memberikan alternatif agar jaminan mobil diganti sebidang tanah pekarangan di Desa Welahan wetan Adipala Cilacap namun ketika di lihat ke lokasi dan menanyakan ke perangkat Desa Welahan wetan mendapat penjelasan bahwa SPPT tanah yang di maksud adalah bukan atas nama WYN dan lokasi tanah tersebut ditempati oleh atas nama di SPPT sehingga NSL tidak setuju dengan usulan WYN karena persoalan nantinya akan bertambah rumit. ( Mugiono ) .